BENGKULU, SNN- Banyaknya partai yang belum mendaftarkan bakal Calon legeslatif (Bacaleg) Menjelang Penutupan 17 Juli mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menegaskan tidak akan mengikut sertakan pada Pesta Demokrasi 2019 mendatang.
berdasarkan PKPU pendaftaran yang dibuka serentak dari tanggal 4 sampai tanggal 17 Juli 2018 tampa terkecuali Kabupaten/Kota di provinsi Bengkulu,Pendaftaran bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu masih sepi pendaftar,Ketua KPU provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag. MM saat diwawancarai menjelaskan sampai saat ini dari 16 partai yang menjadi peserta pemilu 2019 mendatang baru dua partai yang sudah mendaftarkan Bacalegnya.
“Baru dua dari 16 partai politik yang ada, baru hari ini Partai Golkar dan Partai Perindo. Kita masih menunggu hingga tanggal 17 Juli 2018 hingga pukul 24.00 WIB, lebih dari waktu itu maka berkasnya akan kita tolak,” tutur irwan
irwan juga menjelaskan sampai saat ini belum ada informasi tambahan waktu pendaftaran dari pusat jadi secara otomatis tidak akan di ikut sertakan pada Pemilu 2019
“Jika untuk daerah pemilihan lain (Kabupaten/kota) boleh jika mereka mendaftar tapi untuk DPRD Provinsi Bengkulu tidak bisa,” tutup irwan