
KAUR, SNN – 16 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kaur diberhentikan tersandung Korupsi.
Sebanyak 16 ASN Kaur yang tersandung tindak pidana kasus korupsi diberhentikan dengan serentak pada hari ini
Senin tanggal 31 Desember 2018 Konferensi Pers
dihadiri Sekretaris Daerah Kaur H.Nandar Munadi,MSi, Kepala Inspektorat
Kaur Ersan Syaferi, Wakapolres Kaur Aprizal S.Sos, Kepala BKD dan PSDM Asman
Suhadi.
Dikatakan Sekda Kabupaten Kaur H.Nandar Munadi MSi,” ASN di berhentikan tidak hormat yang tersandung
dengan kasus pidana korufsi sebelum dan
sesudah diberlakukan UU nomor 5 tahun 2014 seluruhnya berjumlah 25 orang ASN
yang tersandung kasus korufsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (salinan
keputusan sudah di terima) dan lengkap administrasi sudah pasti ditindaklanjuti
sesuai dengan aturan dan pertimbangan,diputuskan pada hari ini dilakukan
pemberhentian.”
Berikut ini nama-nama ASN yang diberhentikan setelah ditetapkan UU nomor 5 tahun 20141.
1.Darmawan
2. Meri
3. Mardi
4. Zainudin
5. Lisarwan
6. Setiawan Putra
7. Ujang Mardani
8.Kasmi Harasti (camat tj kemuning)
9. Ir.Yetminson (kadis perikanan)
10. Sapto Mugianto (sekretaris perikanan)
6 orang yang diberhentikan sebelum UU nomor 5 tahun 2014
1. Risdani
2. Panudi
3. Mislan
4. Sidintono
5. Ahmad Marzuki (Camat Maje)
6. Sumaryana (Guru)
Sekda Kabupaten Kaur menambahkan,” pemberhentian ASN yang tersandung korufsi di berhentikan dengan
serentak di seluruh kabupaten kota se-provinsi Bengkulu pada hari Senin 31
Desember 2018.
Di Kabupaten Kaur ASN
yang tersandung Korufsi berjumlah 25 orang 16 orang sudah resmi di berhentikan
tanggal 31 Desember 2018 selanjutnya 9 orang masih menunggu Salinan Keputusan Pengadilan dengan proses PK”
Harapan Sekda Kaur H.Nandar Munadi MSi,”kepada keluarga ASN yang telah di berhentikan pada hari ini,untuk
bersabar menghadapi segala cobaan.” Tutup Sekda
Pewarta : Edi
Bkasir
Editor : Asri