Home / Internasional / 16 September, Hari Perlindungan Ozon Sedunia

16 September, Hari Perlindungan Ozon Sedunia

SNN, – Kita sering mendengar Lapisan ozon telah rusak dan bolong. Sebenarnya apa sih lapisan ozon tersebut? Lapisan Ozon adalah lapisan di atmosfer pada ketinggian 19 – 48 km (12 – 30 mil) di atas permukaan Bumi yang mengandung molekul-molekul ozon. Konsentrasi ozon di lapisan ini mencapai 10 ppm dan terbentuk akibat pengaruh sinar ultraviolet Matahari terhadap molekul-molekul oksigen.Ozon sendiri merupakan suatu gas yang terdapat di atmosfer secara alami, atau ada di atmosfer (baca: fungsi atmosfer) dengan sendirinya. Sehingga lapisan ozon diartikan sebagai lapisan yang mengandung banyak gas ozon. Ozon ini merupakan suatu gas yang mengandung unsur- unsur kimia. Unsur- unsur kimia yang terdapat dalam lapisan ozon ini terdiri dari tiga macam atom oksigen atau O₃. Karena memiliki kandungan O₃ dalam jumlah banyak inilah lapisan ini diberi nama sebagai lapisan ozon. Atom oksigen ini mempunyai warna biru dan juga berbau kuat.

Lapisan ozon ini terbentuk karena adanya pengaruh dari sinar ultraviolet yang berasal dari bagian matahari terhadap molekul- molekul oksigen. Sebenarnya peristiwa yang demikian ini terjadi sejak berjuta- juta tahun yang lalu, namun molekul- molekul nitrogen yang berada di atmosfer mampu menjaga konsentrasi ozon tersebut tetap stabil. Keberadaan lapisan ozon yang ada di atmosfer ini mempunyai fungsi untuk melindungi Bumi dari berbagai gangguan yang berasal dari luar angkasa (baca: sistem tata surya). Fungsi lapisan ozon yang berada di luar angkasa yang  paling populer di masyarakat adalah melindungi permukaan Bumi dari radiasi sinar ultraviolet dari matahari yang menyebabkan kanker. Sinar ultraviolet atau yang biasa disebut dengan UVB berasal dari matahari.

Begitu pentingnya lapisan ozon dipermukaan bumi kita, sehingga ketika terjadi pemanasan global maka tudingan pertama adalah karena lapisan ozon yang rusak dan bolong. Hal inilah yang dikatakan orang sebagai pemicu utama pemanasan global. Padahal sebaliknya justru pemanasan global yang memicu terjadinya kerusakan lapisan ozon. Beberapa zat kimia yang bisa menyebabkan rusaknya lapisan ozon adalah berbagai gas yang berasal dari Bumi, yakni dari industri maupun aktivitas rumah tangga. Beberapa gas yang memicu terjadinya kerusakan pada lapisan ozon antara lain:

  • Chlorofluorocarbon atau CFC
  • Halons
  • Bromida
  • Karbon tetraklorida
  • Senyawa klorin yang mengandung metil kloroform, dan lain sebagainya yang melepaskan klorin atau bromin ketika pecah.

Senyawa- senyawa tersebut memiliki daya tahan di atmosfer dalam waktu yang cukup lama utuk memungkinkan gas- gas tersebut diangkut oleh angin menuju ke stratosfer. Ketika gas- gas tersebut memecah maka akan menghasilkan klorin atau bromin, dan inilah yang membuat rusaknya lapisan ozon.

Begitu pentingnya lapisan ozon sehingga warga dunia dalam wadah Perserikatan Bangsa Bangsa menetapkan 16 September sebagaHari ozon sedunia. Ketetapan ini dibuat pada tanggal 19 Desember 1994 untuk memperingati tanggal ketika berbagai negara menandatangani Protokol Montreal tentang zat yang merusak lapisan ozon. Tanggal 16 September merupakan hari yang bersejarah bagi seluruh masyarakat dunia yang memiliki kepedulian untuk melindungi kehidupan di bumi dari sinar ultra violet B (UV-B) berlebihan sebagai akibat dari menipisnya lapisan ozon di stratosfer.

Pada tanggal tersebut, Protokol Montreal yang mengatur tentang penghapusan bahan kimia yang dapat merusak ozon disepakati dan ditandatangani, sehingga kemudian diperingati sebagai Hari Ozon Sedunia. Perjalanan 28 tahun Protokol Montreal telah menunjukkan capaian dengan telah dihapuskannya konsumsi dan produksi beberapa jenis bahan perusak ozon (BPO) untuk beberapa aplikasi yang telah memiliki bahan dan teknologi pengganti seperti CFC, Halon, CTC, TCA dan Methyl Bromida.

UPAYA INDONESIA

Indonesia telah menjadi negara yang turut menandatangani Konvensi Vienna maupun Protokol Montreal sejak ditetapkannya Keputusan Presiden No 23 Tahun 1992. Berdasarkan Keputusan Presiden itu, Indonesia juga punya kewajiban untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon (BPO) secara bertahap. Secara nasional Indonesia telah menetapkan komitmen untuk menghapus penggunaan BPO (Bahan Perusak Lapisan Ozon) pada akhir tahun 2007, termasuk menghapus penggunaan freon dalam alat pendingin pada tahun 2007. Untuk mencapai target penghapusan CFC pada tahun 2007, Indonesia telah menyelenggarakan beberapa program. Dana untuk program penghapusan CFC diperoleh dalam bentuk hibah dari Dana Multilateral Montreal Protocol (MLF), di mana UNDP menjadi salah satu lembaga pelaksana. Dengan dukungan dari UNDP, Indonesia telah melaksanakan 29 proyek investasi tersendiri di sektor busa dan 14 proyek investasi tersendiri di sektor pendinginan.

Pekerjaan di kedua sektor ini telah membantu mengurangi produksi CFC Indonesia sebanyak 498 ton metrik dan 117 ton metrik di masing-masing sektor. Memang timbulnya penipisan lapisan ozon ini dipicu dari tingginya pemakaian CFC oleh negara-negara maju beberapa dekade yang lalu, namun guna menormalkan kembali kondisi ozon ini diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak. Baik negara maju maupun negara berkembang yang saat ini masih menginginkan penggunaan zat kimia buatan manusia tersebut dalam industrinya perlu melakukan tindakan yang diperlukan. Tindakan yang dapat kita lakukan saat ini demi memelihara lapisan ozon, misalnya mulai mengurangi atau tidak menggunakan lagi produk-produk rumah tangga yang mengandung zat-zat yang dapat merusak lapisan pelindung bumi dari sinar UV ini. Untuk itu, diperlukan upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam program perlindungan lapisan ozon, pemahaman mengenai penanggulangan penipisan lapisan ozon, memperkenalkan bahan, proses, produk, dan teknologi yang tidak merusak lapisan ozon. Bila tidak, maka proses penipisan ozon akan semakin meningkat dan mungkin saja akan menyebabkan lapisan ini tidak dapat dikembalikan lagi ke bentuk aslinya.

Untuk menanggulangi agar penipisan lapisan ozon tidak berlanjut, KLHK sebagai focal point Protokol Montreal di Indonesia dengan dukungan dari berbagai pihak telah berupaya melakukan pengendalian penggunaan bahan kimia perusak ozon. Dalam sambutannya, Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK mengatakan, “Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang tinggi sebagai negara pihak Protokol Montreal dengan keberhasilan menghentikan impor BPO jenis CFC, Halon, TCA, CTC dan metil bromida untuk aplikasi non-karantina dan pra-pengapalan. Keberhasilan Indonesia dalam menghapuskan CFC tersebut mendapatkan apresiasi dari United Nation for Environmental Programme melalui piagam UNEP.

Komitmen Pemerintah dan Industri Indonesia sangat tinggi dalam upaya perlindungan lapisan ozon ini dan menjadi contoh nyata dalam menanggulangi masalah lingkungan. Sebagai inisiatif untuk menjembatani upaya penyelarasan isu perlindungan lapisan ozon dan perubahan iklim

HCFC merupakan BPO yang saat ini masih digunakan secara luas terutama di negara berkembang sebagai pengganti sementara CFC. Disebut sebagai pengganti sementara karena bahan tersebut masih memiliki potensi merusak ozon walaupun nilainya lebih kecil dibandingkan dengan CFC. HCFC juga memiliki nilai potensi pemanasan global, dengan HCFC yang paling umum digunakan memiliki hampir 2.000 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida (CO2) dalam meningkatkan pemanasan global. Oleh karena itu, komitmen Protokol Montreal yang diadopsi pada tahun 2007 untuk mempercepat penghapusan HCFC menjadi tanggungjawab bersama seluruh negara Pihak untuk melanjutkan pencapaian tujuan Protokol.

Indonesia telah menetapkan strategi percepatan penghapusan HCFC yang tertuang dalam HCFC Phase Out Management Plan (HPMP) untuk mencapai target freeze pada tahun 2013 dan 10% reduksi HCFC pada tahun 2015. Reduksi konsumsi HCFC Indonesia akan dicapai antara lain melalui pembatasan impor HCFC, alih teknologi HCFC menjadi non-HCFC di industri manufaktur sektor Air Conditioning, Refrigeration dan Foam serta dukungan pemerintah melalui penyediaan kebijakan dan regulasi. Multilateral Fund (MLF) Protokol Montreal menyediakan bantuan pendanaan bagi industri manufaktur yang telah memenuhi kriteria untuk melakukan alih teknologi dari HCFC menjadi non-HCFC. Oleh karena itu kebijakan dan regulasi yang mendukung penghapusan HCFC sangat diperlukan agar dapat menjamin daya saing produk-produk yang lebih ramah lingkungan

Disunting dari :

http://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/meteorologi/lapisan-ozon

https://ernipurwati.wordpress.com/lapisan-ozon/

https://abdulwahid79.wordpress.com/2016/09/16/hari-ozon-sedunia-2016/

 

About adminSNN

Check Also

Senator Riri Siap Bersinergi Menurunkan Angka Kemiskinan

Hj Riri Damayanti John Latief di bersama Bupati dan wakil bupati Kepahiang beserta ibu bupati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *