Home / Breaking News / “170 KUHP” Memasuki Sidang Ke-4 Terdakwa Belum Juga Ditahan, Ada Apa ?!

“170 KUHP” Memasuki Sidang Ke-4 Terdakwa Belum Juga Ditahan, Ada Apa ?!

Suasana di ruangan Persidangan Kasus 170 KUHP

 

 

Rejang Lebong, sinarnusantaranews.com – Dengan beberapa uraian dan keterangan dari terdakwa dipertanyakan oleh Ketua Hakim step by step dapat disimpulkan, namun sidang tuntutan akan dilaksanakan 2 minggu kedepan, Selasa (13/12).

Dalam pemaparan persidangan keterangan terdakwa begitu memutar sehingga Hakim Ketua berulang ulang mempertegaskan sehingga terjadi 170 KUHP tersebut disebabkan apa, namun terdakwa masih mengelak bahwa tidak ada pemukulan “hanya ada saya tekan bahunya dan menarik rambutnya,” tutur terdakwa RF di persidangan.

Di waktu yang berlangsung awak media mengkonfirmasi kepada Pengacara Terdakwa RF menjelaskan, “terkait besar ataupun kecilnya kemenangan di Pengadilan kita selaku Pengacara Terdakwa menyampaikan hak-hak klien kita dan menurut Pasal 170 KUHP tentu sudah jelas bukti dan saksinya maka kita hanya membelah hak klien kita agar mendapat keadilan yang sebenar-benarnya dan adil,” tutur Anggara Saputra Cs.

Terdakwa saat mengikuti Persidangan Ke 4

Ketika awak media meminta tanggapan dari korban Natalia Anggaraini (28) menjelaskan, ” kami sangat berharap kepada penegak hukum yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini terutama di kasus yang menimpa saya ini dengan sesungguh-sungguhnya dan seadil-adilnya, sebab sejak ini sudah berjalan 7 bulan namun belum ada penahanan terhadap tersangka dan ini sudah memasuki sidang ke 4 belum ada titik ketentuannya, namun saya selalu berharap kepada pihak majelis hakim Kabupaten Rejang Lebong ini bertindak dengan seadil-adilnya dan berbuat sebenar benarnya agar kami orang lemah selalu mendapat keadilan yang sesungguhnya,” tuturnya.

Lanjutnya, “dengan awak media kami berharap agar selalu dapat memberitakan setiap persidangan yang berjalan ini sampai ke tahap keputusan dan jujur kami sampai saat ini masih bertanya-tanya mengapa terdakwa masih juga belum di tahan ada apa dengan pihak Kejaksaan sedangkan sidang ini sudah memasuki tahap ke 4 tentunya saya selaku korban merasa khawatir dan gelisah, sebab meraka tergolong orang yang nekat sehingga hal ini terjadi, oleh karena itu saat ini kami mengungsi dari kediaman kami di Kelurahan Air Bang untuk menjaga dari serangan serang mereka, namun sampai saat ini mereka masih berkeliaran di luar, seharusnya pihak Kejaksaan mengambil sikap tegas dan memikirkan juga nasib korban,” tutupnya.

Dalam pantauan awak media terlihat jelas terdakwa masih berkeliaran di luar seakan-akan tak memiliki masalah, sedangkan korban sudah tidak tinggal di kediamannya disebabkan khawatir dengan tindakan yang di luar nalar, namun sejauh ini tim media belum sempat mengkonfirmasi terhadap Jaksa Penuntut Duina S Putri dengan alasan apa sehingga terdakwa belum di tahan, sedangkan sidang sudah memasuki tahap ke 4, ada apa dengan jaksa penuntut umum ??? (FB)

About adminSNN

Check Also

Senator Riri Siap Bersinergi Menurunkan Angka Kemiskinan

Hj Riri Damayanti John Latief di bersama Bupati dan wakil bupati Kepahiang beserta ibu bupati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *