Home / Breaking News / 3 Tahun Produksi Tak Memiliki Izin, Pencemaran Udara dan Limbah Meresahkan Warga..!!!

3 Tahun Produksi Tak Memiliki Izin, Pencemaran Udara dan Limbah Meresahkan Warga..!!!

Lebong | Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan layak dan sehat sesuai peraturan Mentri Lingkungan Hidup serta  UU 32 Tahun 2009, bahkan besar telah melanggar ketentuan Amdal.

Setiap usaha diwajibkan harus memiliki SIUP dan IUP namun hal ini acapkali disepelekan dan tidak diidahkan bagi oknum-oknum pengusaha yang tak memikirkan ketentraman lingkungan dan kelayakan hidup sehat.

Salah satu ditemukan di Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong sudah beroperasi usaha Penggilingan Kopi dan jual beli hasil bumi (Padi dan Kopi) dengan ukuran mesin 24 PK sebanyak 2 unit dan pelimbahannya di buang di tepi sungai atau di danau Tes dan justru membuat pencemaran sungai.

Ditambah lagi ada pembakitan Tenaga Air (PLTA) Tes sehingga acapkali turbin terganggu dengan sampah-sampah bahkan limbah kopi yang yang hanyut dibawa arus air dan masyarakat setempat sudah sangat merasa resah ketika heler kopi tersebut sedang berproduksi debu ketika di tiup angin membuat kesehatan masyarakat sekitar terganggu apa lagi disekitar lokasi produksi terdapat orang lansia dan anak-anak sehingga ketika debu berterbangan membuat pernapasan terganggu, semua diakibatkan Heler Kopi sedang beroperasi.

Disaat Tim Investigasi SNN menelusuri ke lapangan hasil dari pengaduan masyarakat, membenarkan adanya Heler Kopi yang di tepi sungai Danau Tes, namun ketika Tim ke lokasi Heler sedang tidak beroperasi.

AR (46) menjelaskan, “kami masyarakat sudah berul-betul merasa resah dengan adanya heler kopi itu sebab saat dia beroperasi debu yang menyelimuti di permukiman masyarakat sehingga kesehatan dengan pencemaran udara betul-betul membuat kami khawatir, bagaimana tidak pak, heler ini sangat-sangat dekat dengan permukiman ketika beroperasi sangat mengganggu dan dimana aturan sesunggunya, sedangkan jelas aturan-aturan tentang usaha yang bersifat kerterkaitan dengan lingkungan hidup, dimana pemerintah,,,?

“Dimana APH, Kenapa udah 3 tahun beroperasi tidak ditegur atau diberi sanksi, kali ini kami minta jangan sampai dengan pencemaran udara ini kami masyarakat berbuat nekat, maka dari itu kami minta kepada pemerintah agar menindaklanjuti tegas bagi pengusaha yang tak tahu aturan itu,”cetusnya dengan tegas.

Dan Timm menemui pengusaha Heler Kopi dikediamannya, Gono (46) menjelaskan, “betul, sudah 3 tahun  kami tidak memiliki izin usaha, akan kami urus dan tentang pencemaran udara kami tidak tahu karena tidak ada masyaarakat yang negur kami dan kami punya pemerintahan desa mereka belum ada menegur kami, lalu tentang limbah kami tidak membuang kesungai namun di tepi sungai dan itu kami tutup dengan terpal, jadi tidak kemana-mana limbanya jika ada pun kami tidak tau,” ucap Gono dengan lantang sedikit dengan nada menantang.

Dengan hal ini sudah jelas pengusaha nakal seperti ini dapat di tindak tegas dan apalagi sudah 3 tahun tak memiliki surat izin sama sekali, sudah jelas bertolak dengan peraturan dan perundang-undangan, maka dengan keluhan masyarakat hendaknya pihak terkait dan aparat hukum dapat bertindak tegas dan apa bila perlu tuntut seberat-beratnya dan memastikan usaha bagi pengusaha yang bandel yang tidak memikirkan dampak dari lingkungan hidup. (FB)

About adminSNN

Check Also

Leni John Latief Ajak Hindari Bencana dengan Amalan

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Baru-baru ini Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Bengkulu berhasil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *