Home / Daerah / 35 KK Warga Desa Lemeu Terima BLT DD Tahap II Secara Langsung Dari Pemerintah Desa

35 KK Warga Desa Lemeu Terima BLT DD Tahap II Secara Langsung Dari Pemerintah Desa

LEBONG, SNN – Dalam program yang dicanangkan melalui peraturan PDTT Nomor 11 tahun 2019 diubah menjadi PDTT No 8 tahun 2020, hari ini Kamis (23/07) sebanyak 35 KK warga Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong menerima secara langsung dan transparan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020 tahap ke II (dua) yang disalurkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes).

Didalam kegiatan pembagian ini dihadiri oleh Sekcam Uram Jaya Jaswidodo, Pendamping Kecamatan di wakili PD Nur Aisyah, Babinsa, Bhabinkamtibmas Juwito, BPD, Kepala Desa Abdul Sumardi dan perangkat desa serta penerima bantuan.

Dari hasil musyawarah bersama unsur pemerintah Desa dan anggota BPD maka ditetapkan penerima Bansos BLT DD untuk masyarakat berpedoman pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah, yakni keluarga miskin di desa yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan dan juga bagi anggota keluarganya yang mengidap penyakit menahun atau kronis/stroke, yang belum terdata di dalam penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non Tunai (BPNT).

Sekcam Uram Jaya Jaswidodo dalam sambutannya mengatakan, “diimbau kepada KPM agar tetap jaga Kesehatan ikuti himbawan pemerintah ikuti protokol kesehatan. Lebih baik mencegah dari pada mengobati apa lagi saat sekarang masih maraknya merambahnya pandemi Covid-19 juga saya dari pihak kecamatan berpesan kepada masyarakat penerima manfaat bantuan BLT DD agar bagi yang menerimanya. Supaya bantuan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan yang sangat bermanfaat. Jangan sampai bantuan ini di pamer-pamerkan, agar tidak membuat kegaduhan bagi warga yang tidak mendapat BLT DD Ini, sebab warga lainnya menurut pendataan, warga lainnya bukan tidak tersentuh bantuan BLT DD, namun mereka yang lainya sudah diberi kesempatan menerima bantuan sosial seperti penerima Keluarga harapan (PKH) Atau bansos lainnya dikucurkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Sekcam.

Kepada awak media Kepala Desa Lemeu Abdul Sumardi, atau biasa disapa Pak Abeng ini menyampaikan, “ini merupakan bantuan tahap kedua (II) untuk yang nominalnya 600 ribu, jumlah penerima pada tahap kedu ini yakni 35 KK penerima KPM. Kami selaku Pemerintah Desa berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan dengan sebaik mungkin. Jangan sampai bantuan ini disalahgunakan, seperti yang disampaikan oleh Sekcam bahwa bantuan ini dimanfaatkan sebagai modal usaha, karena kita tidak dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” ujar pak Abeng.

Kami selaku Pemerintah Desa sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Kabupaten (Pemkab Lebong) yang selama ini telah dinikmati manfaatnya oleh warga atas kepedulian pemerintah. Dan pada hari ini BLT-DD tahap ke ll ini yang disalurkan melalui pemerintahan Desa Lemeu, “alhamdulilah sangat membantu warga desa khususnya warga desa kami.”

Jelasnya lagi, “untuk bantuan tahap selanjutnya dengan nominal yang sama, kemauan Pemdes akan secepatnya kita salurkan jangan sampai ada kendala dan hambatan sebab terkesan lamban dalam pengajuan administrasinya di Dinas terkait,” jelas Kades.

Selain itu pihak Pemdes juga mendapatkan intruksi dari pihak Babinsa agar menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di kebun atau hutan sebab mengingat saat ini kita akan menghadi musim kering (kemarau) dikhawatirkan api akan merambah ke hutan dan sekitarnya, jika terjadi kebakaran akan ada sanksinya bisa-bisa terkena tindak pidana.

Terkait penanganan Pandemi Covid-19 sebelumnya kami Pemdes telah membagikan masker kepada masyarakat, dan di bantu pihak Satpol PP menganjurkan kepada warga seperti di jalan-jalan protokol di pasar-pasar atau tempat keramaian lainnya telah mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker apa lagi bila mengendarai kendaraan dan beraktivitas tetap jaga kesehatan ikuti protokol kesehatan himbauan ini tak luput telah disampaikan juga pemerintah Desa Lemeu. (ADV)

 

Laporan : Yunus

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *