BENGKULU UTARA, SNN – Adanya dugaan praktik jual beli lahan di Pulau Dua Enggano yang dilakukan beberapa oknum ditanggapi dingin oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian. Senin 16/9/2019.
Sebelumnya Asisten I Bengkulu Utara Dullah, menjelaskan kepada beberapa media online di Bengkulu Utara, bahwa pihak Pemkab Bengkulu Utara akan menempuh jalur hukum adanya dugaan praktrek jual beli lahan di Pulau Dua Kepulauan Enggano.
Lain Halnya tanggapan Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian, ketika diwawancarai awak media mengatakan,bahwa untuk menyelesaikan masalah Pulau Dua tidak perlu menempuh langkah hukum,apabila bisa diselesaikan dengan cara musyawarah antara pemerintah daerah dengan oknum terkait.
“Ya, kalau bisa dimusyawarahkan kenapa harus menempuh jalur hukum,” ujarnya singkat (16/9/2019).
Hal ini bertolak belakang dengan keterangan Asisten I Bengkulu Utara di hari dan tanggal yang sama dan waktu berbeda.yang sebelumnya memberi penjelasan kepada media.
Dengan adanya praktik jual beli di Pulau dua Enggano yang dilakukan oknum warga setempat kepada oknum tertentu. Pihak pemkab Bengkulu Utara siap menempuh jalur hukum.
“Langkah hukum akan kami tempuh apabila pihak pembeli maupun penjual tidak ingin pulau tersebut dinyatakan masih milik pemerintah daerah. Tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun,” tandas Dullah.
Editor : Redaksi SNN