Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu setuju untuk dilanjutkan pembahasannya. Hal ini diungkapkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terhadap Revisi 3 Raperda pada Kamis (20/02) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat Paripurna ini dipimpin Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, serta dihadiri Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, serta Unsur OPD dan FKPD.
Dalam Rapat Paripurna ini 8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu melalui juru bicara yakni Dalam pandangan umum fraksi tersebut delapan fraksi masing-masing Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Pkb,Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Keadilan, dan Fraksi Persatuan Nurani Indonesia menyampaikan pandangannya terhadap 3 Raperda yakni:
- Perubahan kedua atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.
- Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan.
- Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Juru bicara Fraksi PKB Suimi Fales yang juga wakil ketua fraksi PKB mengatakan Fraksi PKB sepakat akan tiga usulan Raperda Gubernur Bengkulu agar dibahas ke tahap selanjutnya dengan usulan. Namun dengan catatan ada 2 alternatif dalam pencabutan tersebut, pertama dengan membuat surat pernyataan pencabutan Perda dan kedua melalui mekanisme paripurna dengan mengusulkan Nota Penyampaian Gubernur ke pihak DPRD.
Namun perubahan atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, fraksi PKB mengusulkan untuk membuat panitia khusus (Pansus),” ujarnya.
Wakil Ketua l Samsu Amanah, saat memimpin sidang mengatakan, setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas usulan Perubahan kedua atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021, Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan dan Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum maka disepakati akan dibahas ke tingkat selanjutnya.
“Rapat paripurna akan kembali digelar Senin (24/02) dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan,” pungkas Samsu. (ADV)