Home / Daerah / Angka Kecelakaan di perlintasan Kereta Api Terus Meningkat

Angka Kecelakaan di perlintasan Kereta Api Terus Meningkat

SURABAYA, SNN  Kembali kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api wilayah PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya. Kecelakaan menimpa mobil Pajero Sport bernomor polisi W 1165 YV dan KA Sri Tanjung di pelintasaan kereta api di Pagesangan, Surabaya, Minggu (21/10/2018).

Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, jumlah kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api wilayah PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya terus meningkat. Tahun 2015 terjadi 23 kecelakaan, 2016 tercatat 30 kecelakaan, dan pada 2017 tercatat 75 kecelakaan. Sedangkan untuk 2018 hingga September telah terjadi 37 kecelakaan.

“KAI sangat prihatin dan turut bela sungkawa atas musibah yang menimpa korban dan semoga peristiwa ini tidak terulang lagi,” beber Manager Humas Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko, Kamis (25/10/2018).

KAI Daop 8 Surabaya memiliki 563 perlintasan. Dari jumlah itu, baru 133 perlintasan dijaga PT KAI dan 2 perlintasan dijaga Dishub, sedangkan 368 perlintasan perlintasan tidak dijaga dan 30 perlintasan tidak sebidang (fly/underpass). Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak perlintasan.

Jika perlintasan merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya tidak dibuat perlintasan. Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah.

“PP 56 tahun 2009 pun menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seharus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya,” katanya.

Gatut menghimbau pengendara harus berhati-hati dan mematuhi rambu yang ada. Sebab setiap terjadi kecelakaan lalu lintas di pelintasan dianggap tanggung jawab  KAI. “Pandangan ini tidak benar dan diharapkan semua pihak atau stake holder terkait agar  memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

About adminSNN

Check Also

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2024, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *