Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah melakukan upaya serius bagi peningkatan kesejahteraan bagi guru di semua tingkatan pendidikan, (03/12/2021).
Upaya ini ditunjukkan dengan berbagai kebijakan beliau semasa menjadi Gubernur Bengkulu. Dalam penilaian Rohidin kehadiran seorang guru sangatlah penting dalam mencerdaskan bangsa, mengutip satu kalimat memperhatikan kesejahteraan guru sama halnya dengan memikirkan masa depan bangsa.
Guru merupakan benteng kedua yang menjadi pendidik generasi bangsa setelah ayah, ibu dan keluarga di rumah, perannya tidak bisa dianggap enteng dan ini disematkan dalam julukan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Perannya begitu penting membentuk generasi bangsa yang kuat, cerdas dan berwawasan.
“Setiap orang pasti jadi murid, namun tidak semuanya menjadi guru. Peran guru sangat besar, ketika kita memberikan perlindungan kepada guru, memperhatikan kesejahteraan guru maka sesungguhnya kita memikirkan masa depan bangsa. Tentu, di balik penghargaan yang diterima ini, ada tanggung jawab moral yang dibebankan untuk membangun dunia pendidikan,” ujarnya saat menerima Gubernur Rohidin Mersyah menerima Anugerah Dwija Praja Nugraha.
Lebih lanjut, Rohidin menegaskan kesejahteraan guru menjadi perhatian serius terutama guru Honorer PTT/GTT. Oleh sebab itu, dirinya mengambil kebijakan khusus di Bengkulu sejak tahun 2019 terkait kesejahteraan para Guru honorer, termasuk penjaga sekolah, petugas kebersihan sekolah diberikan SK Gubernur dan diberikan honor sesuai kemampuan daerah 1 juta rupiah.
“Kesejahteraan guru juga perlu diperhatikan, untuk menciptakan kualitas pendidikan yang baik. Bagaimana menciptakan inovasi jika kesejahteraan saja belum tercukupi. Untuk itu kebijakan penyetaraan pendapatan ini perlu dilakukan. Kemudian, seluruh PTT juga didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada Guru. Hal ini juga sudah disampaikan agar para Bupati/Walikota melakukan hal yang sama pada Guru PAUD, SD, dan SMP,” terangnya.
Terakhir, menyikapi perekrutan guru sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sesungguhnya bagus namun perlu dievaluasi kembali untuk Guru yang sudah bertahun-tahun mengajar. Sebab tes CAT yang dilakukan, sungguh memberatkan para Guru tersebut.
“P3K bagi guru yang masa kerja 10 tahun atau lebih sesungguhnya sudah teruji sebagai pendidik (tidak perlu dilakukan tes kembali), dan bisa saja langsung diberikan SK,” tutupnya. (Red)