LEBONG, SNN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong mengklarifikasi terkait informasi saling lapor antar pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Lebong pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi baru-baru ini. Hingga berujung pelaporan kepihaknya, dan telah tidak didapati dugaan pelanggaran dan tidak termasuk dalam pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, SP kepada awak media menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan terkait itu, dan pihaknya telah melakukan kajian awal. Kemudian, pihaknya telah plenokan bahwa itu tidak memenuhi unsur dalam hal-hal yang menyangkut di pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana pemilu dan juga pelanggan kode etik, karena kode etik juga menyangkut kepada penyelenggara pemilu.
“Itu tidak kita lanjuti dan tidak kita register, karena itu tidak termasuk di dalam pelanggaran,” ungkap Jefriyanto.
Sementara itu, Komisioner Divisi HPP Sabdi Destian, S.Sos menambahkan, terkait dengan hal tersebut, dari hasil kajian pihaknya, bahwa disana tidak termasuk dugaan pelanggaran tahapan pemilihan.
“Dari hasil kajian kami bahwa tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilu, dari 3 jenis pelanggaran. Dan hasil yang kami lihat dan hasil yang disampaikan pelaku tersebut, apa yang disampaikan mereka menyangkut UU ITE maupun hukum lainnya. hal tersebut akan kita teruskan kepada pihak yang berwenang,” terangnya.
Dia menerangkan, jadi hal tersebut akan kami teruskan ke pihak yang berwenang untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
“Surat terusan akan kami sampaikan segera,” pungkasnya. (YNS)