Empat Lawang, sinarnusantaranews.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil menangkap satu dari lima pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan di sebuah Pondok Talang Padang Ris Desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang, Senin (15/11).
Salah satu tersangka ialah bernama Rambo Andores (26), warga Talang Rabu Desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang yang ikut serta dalam pencurian dengan kekerasan terhadap Korban Md (60) dan Istri IE (50).
Namun saat dilakukan penangkapan tersangka Rambo Andores (26) mencoba kabur sehingga petugas menggambil tindakan terarah dan terukur, menembak kaki untuk melumpuhkan tersangka.
Dari tangan korban, tersangka berhasil membawa sebanyak lebih kurang 200 kilogram kopi, sepeda motor milik korban jenis Supra fit, uang tunai milik korban sejumlah Rp 700.000 serta 1 ( satu) buah ponsel milik korban jenis Nokia warna putih.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M tohirin mengatakan, bahwa salah satu dari pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang.
“Salah satu tersangka berhasil kita amankan di sebuah pondok tempat persembunyiannya. Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas menggambil tindakan terarah dan terukur. Untuk tersangka sendiri berjumlah lima orang namun untuk empat tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran tetapi indentitas pelaku sudah kita ketahui,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang.
Lanjut Tohirin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana. 1 buah borgol bewarna silver. 1 buah celana dalam bewarna putih susu bergambar bunga. Satu buah BH berwarna biru awan Lis berwarna ungu. 1 buah baju daster 1 buah celana ‘training’ pendek.
Satu Potong kain warna campuran biru kuning dan ungu 3 buah potong kayu berwarna coklat (2) utas tali rafia warna abu-abu gelap, 1 set ‘sample’ darah, ‘buccal swab’ Md (korban), 1 set ‘sample’ darah dan ‘buccal swab’ IE (korban).
Tersangka kini telah diamankan di Polres Empat Lawang, terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (TMZ)