REJANG LEBONG, SNN – Sampai hari setelah ada aksi Golbe ke Polres dan Kejari dibuktikan bahwa belum ada upaya penghentian aktivitas yang dilakukan oleh penegak hukum dan instansi terkait terhadap tiga perusahan penambang galian c dan ketiga perusahan itu masih oxplorasi dan exploitasi batu kali dan koral dari sungai kasie serta belumai.
Ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum lingkungan hanyalah ecek-ecek yang dilakukan oleh penegak hukum. Jika ini dibiarkan dalam waktu dekat kami akan menyurati Kapolri dan daparteman terkait sekaligus meminta pemerintah pusat melakukan audit lingkungan. Sampai Rustam Ependi ketua umum Front Pembela Rakyat.
Rustam mengatakan, “kami sudah berkoordinasi langsung dengan ibu Siti Nurbaya selaku Mentri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), langsung ke WhatsApp Pribadi Beliau” ujar Rustam Ependi Ketua Umum ormas Front Pembela Rakyat yang juga salah satu Lembaga yang tergabung dalam Gabungan ormas dan LSM Bengkulu Bersatu.
Jika orang-orang mereka bersungguh seharusnya pengusutan tersebut mengunakan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Permen LHK Nomor 22 Tahun 2017 Tentang tata cara penanganan dan pengusutan Lingkungan Hidup, serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber daya air. Kerena undang-undang tersebut punya sangsi pinda dan tata cara penyelesaian Lingkungan Hidup. (FB)