BENGKULU,SNN – Beredarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pencabutan Keputusan Penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Nopian Andusti,diragukan Oleh Kemendagri.
Untuk diketahui adanya Aduan dari Sekda Nopian Andusti kepada Kemendagri pada 15 September lalu telah mendapat respon,terkait penonaktifan dirinya sebagai Sekda Provinsi Bengkulu melalui surat dengan nomor 821/5322/OTDA tentang Pengaktifan kembali pejabat yang telah diberhentikan.
Dalam surat tersebut tertuang,Nopian Andusti melapor kepada Kemendagri bahwa dirinya telah dinonaktifkan dari jabatan tinggi madya sebagai Sekda Provinsi Bengkulu berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor SK 821.L.1074 tanggal 13 September 2019 tentang penonaktifan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 pasal 144,pasal 145 ayat (1) poin b dan ayat (2) tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka mematuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Untuk itu,Kemendagri meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk segera mencabut keputusan Gubernur Bengkulu nomor SK 821.L.1074 tertanggal 13 September 2019 tentang penonaktifan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika dikomfirmasi melalui Pesan Whatsapp mengatakan silahkan hubungi Pak Bahtiar, Saya tidak Bisa Komentar.
“Di Wa saja Pak Bahtiar-saya tidak bisa komentar”, ujar Mendagri melalui Pesan Whatsapp.
Mendagri menambahkan Dokumen Negara yang tertutup Kok bisa sampai Keluar.
“Surat tertutup bs sampai keluar”,tutup Mendagri.
Editor : Redaksi SNN