BENGKULU SELATAN, SNN – Unsur pimpinan DPRD Bengkulu Selatan sahkan Berita Acara penetapan Propemperda tahun 2019 Bengkulu Selatan.
Sebanyak 14 Perda ditetapkan dalam program pembentukan Raperda tahun 2019. Enam Perda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.Dari 14 Raperda tersebut, sisanya usulan eksekutif.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Bengkulu Selatan Insurman. SH,” terdapat 6 Raperda DPRD yakni Raperda tentang pengaturan kolam air deras ,Raperda tentang Lambang Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang tatacara penyusunan Propemperda, Raperda tentang perlindungan anak dan raperda adat dan kebudayaan Bengkulu Selatan,” ujar Insurman.
“Sedangkan 8 Raperda usulan eksikuti yakni Raperda tentang pengelolaan pokok pokok pengelolaan keuangan daerah repisi perda no 1 th 2011 tentang restribusi jasa umum, Revisi Perda no. 2 th 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan, Revisi Perda no 4 th 2011 tentang perizinan tertentu, Revisi Perda no 3 th 2012 tentang penyertaan modal, Revisi perda no 3 th 2018 tentang trantibum, dan revisi Raperda tentang penyelenggara komonikasi dan impormasi dan ada dua usulan baru,”demikian tutup Insurman SH.
Pewarta : Aslan Hasibuan
Editor : A s r i