BENGKULU, SNN – Jonson Manik Ketua Relawan Jokowi Bengkulu atau ketua JPKP Bengkulu di Polres Seluma Ruang dalam Kasat Reskrim menjelaskan ada dugaan legal Mal administrasi cara penerbitan sertipikat di Desa Tanjung Seluai Kecamatan Seluma Selatan oleh oknum BPN Seluma.
Tanggal 28 Maret 2016 BPN Seluma menerbitkan sertipakat Prona sebanyak 28 buku didalam satu hamparan 54 ha jadi milik satu keluarga yang bertempat tinggal di Jakarta.
Dugaan penerbitan legal mal administrasi ini dibeberkan Ketua Relawan Jokowi Bengkulu atau ketua JPKP Bengkulu dihadapan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Seluma.
Akibat penerbitan sertipakat oleh BPN Seluma tersebut Ketua Relawan Jokowi Bengkulu kehilangan tanah miliknya dan menjadi sebagai korban mafia tanah. Dikabarkan pengusaha yang tinggal di Jakarta menyerahkan kuasa kepada seseorang seluas kira kira 42 ha, penerima kuasa tersebut patut diduga sudah terbiasa atau disebut makelar sertipikat dan menggaet oknum BPN supaya menerbitkan Prona seluas 54 ha. tanpa memikirkan dampak sosial kehidupan orang lain.
Jonson Manik berharap agar permasalahan ini bias diselesaikan,”Semoga POLRI bisa membongkar mafia tanah di Seluma, supaya jangan ada korban kehilangan hak kehidupan kedepan.”
Dugaan legal mal administrasi penerbitan sertipakat Produk BPN Seluma ada kejanggalan. Bukti pembayaran penerbitan hak sejumlah Rp 2.050.000, cara ini perlu dipertanyakan Penerbitan Proyek Nasinal dan dibiayai oleh Negara yang diperjualbelikan kepada masyarakat dan tanda bukti tersebut ada dalam lampiran copy warka tanah. Dugaan permainan kotor ini sarat menjadi sarang korupsi.
Ketika ditanya bagaimana tanggapan Jonson Manik terhadap aparat desa yang terlibat dalam pengusulan prona untuk diterbitkan, jonson manic mengatakan,
” Diduga ada peran Kades mengarahkan Prona di Desa Tanjung Seluai Kecamatan Seluma Selatan untuk diterbitkan atas nama seorang pengusaha dari Jakarta, mengabaikan warga setempat dan memberikan surat domisili tanpa mencantumkan NIK.”
Lanjut Jonson Manik,” Berdasarkan surat domisili inilah tanpa mencantumkan KK, BPN Seluma mengeluarkan SHM sebanyak 28 buku,dan termasuk tanah milik saya,”tutupnya
Pewarta : Anelyadi
Editor : Asri