BENGKULU, SNN- Sukses sita Kosmetik dan obat obatan ilegal yang tidak memenuhi syarat senilai 63.162.882, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu gelar konferensi pers Rabu (18/7/2018) bertempat di aula BPOM bengkulu.
BPOM melakukan penertiban pada tanggal 2-3 Juli 2018, dan pada tanggal 10-12 juli 2018 dari penetiban dibeberapa tempat berbeda mulai dari rumah pribadi, salon, dan toko di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu tersebut BPOM berhasil menyita ribuan pcs kosmetik dan obatan ilegal senilai Rp 63.162.882 dengan jenis pelangaran seperti tidak memiliki izin edar (TIE), masuk golongan publik warning (PW), serta termasuk dalam golongan obat keras (Obat daftar G) yang dimana keberhasilan BPOM ini melalui tahap penyelidikan dan investigasi terlebih dahulu.
didampingi Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Kepala BPOM Bengkulu, Syafrudin menuturkan sudah ada 4 perkara di tahun 2018 terkait pelangaran yang sudah disidangkan,serta menegaskan penindakan ini tidak pandang bulu besar kecilnya pelangaran akan segera ditindak,dengan harapan menimbulkan epek jera kepada pelanggar.
“Dengan harapannya kedepan dapat memberikan efek jerah pada para pelanggar tersebut, dan jika cukup memenuhi 2 alat bukti, proses akan dilanjutkan ke proses pro justitia,” tuturnya.
dalam konferensi pers ini syafrudin menghimbau kepada konsumen agar membeli obat obatan ditempat yang berizin agar ketika menemukan permasalahan bisa sesegera ditindak dan mempermudah penyelidikan dan investigas.
“Belilah produk-produk itu di sarana resmi yang jelas, seperti apotik sehingga jelas, jika pun nantinya ada permasalahan belinya dimana atau dapatnya dimana, dan apotik itu jelas dapatnya darimana jelas distributornya. Jadi jelas pertanggung jawabannya. karena jika beli yang tidak jelas, saat ada masalah pasti lari duluan,” tegasnya.
rincian tempat dan jumlah yang diamankan sebagai berikut :
Rumah Y (Kota) sebanyak 2 item, 2 pcs, senilai Rp 85.000 (Kos TIE)
Rumah K(Kota) sebanyak 4 item 8 pcs, senilai Rp 220.000 (Kos TIE)
Toko PP (Kota) sebanyak 10 item, 82 pcs, senilai Rp 845.00O (OT TIE)
Salon C (Kota) sebanyak 13 item, 37 pcs, senilai Rp 1.990.000 (Kos TIE)
Toko Jamu J (Kota)sebanyak 9 item, 56 pcs, senilai Rp 528.000 (OT TIE)
Toko Jamu R (Kota) sebanyak 24 item, 398 pcs, senilai Rp 5.343.000 (OT TIE, PW)
Rumah Tinggal L (Kota) sebanyak 5 item 14 pcs, senilai Rp 270.000 (Kos TIE)
Toko A R(Kabupaten) sebanyak 7 item 53 pcs, senilai Rp 720.00 (Kos TIE)
Rumah Kosmetik L (Kabupaten) sebanyak 9 item 48 pcs, senilai Rp 693.000 (Kos TIE)
Toko CJ (Kabupaten) sebanyak 27item 100 pcs, senilai Rp 2.157.500 (Kos TIE)
Toko P (Kabupaten) sebanyak 6 item 366 pcs, senilai Rp 694.000 (Kos TIE)
Z Skin Care (Kabupaten) sebanyak 6 item 9 pcs, senilai Rp 420.000 (Kos TIE)
Toko H (Kabupaten) sebanyak 29 item 967 pcs, senilai Rp 13.112.750 (Kos TIE)
Toko Obat A (Kabupaten) sebanyak 37 item 339 pcs , senilai Rp 5.321.000 (OT TIE,PW)
Skin Care B (Kabupaten) sebanyak 8 item 70 pcs, senilai Rp 3.059.000 (Kos TIE)
Toko Obat. S U (Kabupaten) sebanyak 175 Item 2131 pcs, senilai Rp 28.283.119 (Obat Daftar G)
Toko Obat.J(Kabupaten) sebanyak 5 item 9 pcs, senilai Rp 142.013 (Obat Daftar G)