
Bupati Bengkulu Selatan
BENGKULU SELATAN,SNN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengatakan,pejabat jajaran Pemkab Bengkulu Selatan boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran asal masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
“Kendaraan dinas boleh dipakai mudik. Silahkan dibawa asal masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Sebagaimana juga ditingkat provinsi pak Gubernur memperbolehkan hal yang sama dengan catatan masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Biaya operasionalnya ditanggung sendiri jangan pakai anggaran dinas,” kata Gusnan saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019)
Ditambahkan Gudnan, sepanjang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan bersilaturahmi dan jaraknya tidak jauh dan masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu, maka pihaknya akan izinkan.
Gusnan tidak menampik adanya larangan kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik lebaran dengan jarak jauh, seperti keluar wilayah Bengkulu.
Bahkan Gusnan mengaku mendukung aturan melarang pejabat membawa kendaraan dinas mudik Lebaran yang jaraknya jauh, karena risikonya terlalu tinggi. Apalagi menggunakan kendaraan dinas menyetir sendirian, dan kendaraan dinas mengalami kerusakan dalam perjalanan dan kendala lainnya.
“Tentunya kalau kenderaan dinas dibawa ke luar wilayah bengkulu,jika mengalami kerusakan tidak bisa diklaim untuk perbaikannya dari anggaran dinas tempat pejabat tersebut bertugas,” pungkasnya.
Pewarta : Aslan Hasibuan
Editor : Asri