Kepahiang| Bengkulu, sinarnusantaranesw.com – Dengan tujuan yang baik dan disiplin serta taat dengan semua hukum kali ini Pemdes Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan pembekalan atau solialisasi Hukum yang berdasarkan UUD Tahun 1945 dan Pancasila.
Dengan mengikuti berbagai materi yang handal pemahaman tentang hukum dilakoni dengan baik dan akuntabilitas sehingga dengan pelatihan selama 4 hari full Pemdes Desa Air Pesi memiliki bekal yang handal baik hukum Perdata, hukum kriminal bahkan tentang hukum Korupsi dan lain-lain.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, dengan baik dan khidmat.
Adapun pihak-pihak narasumber yang memberi materi tentang hukum terdiri dari pihak Kapolres Kepahiang diwakili Kanit Tipikor bapak Yusel, dari pihak Kejaksaan diwakili bapak Tomi, dari pihak Dinas PMD Kepahiang, dari pihak Pemda diwakili bapak Dodi dan dari pihak Inspektorat dihadiri bapak Saprudin.
Masing-masing pemateri menyampaikan materi tentang hukum berdasarkan peraturan yang sesungguhnya sehingga benar-benar dapat diterapkan dengan baik, agar terhindar dari permasalahan hukum.
Dalam penyampaian Pjs Kepala Desa Air Pesi Ema Nengsi A.Md memaparkan, “pelatihan ini kita lakukan agar Pemdes Air Pesi betul-betul memahami tentang hukum dan dapat menerapkannya dengan baik terutama di dalam menagani APBDes dan lain-lain sehingga masyarakat Desa Air pesi paham betapa bahayanya ketika melanggar ketentuan hukum,” paparnya.
Lanjut Ema, “dengan adanya pembekalan atau pelatihan hukum ini Pemdes dan masyarakat dapat bersinergi membangun desa kami ini tanpa tersentuh permaslahan hukum dan setiap pekerjaan harus mengukuti ketentuan yang saklak bukan sebuah permintaan demi keuntungan maka dari itu mari kita sama-sama melaksanakan dan menerapkan hasil dari pelatihan hukum ini ke desa kita dengan baik dan benar,” ujar Pjs Kepala Desa Air Pesi.
Dengan adanya kegiatan pembekalan dan pelatihan hukum maka dapat disimpulkan, agar Pemdes dapat menerapkan hasil pelatihan yang didapat dengan baik, serta melaksanakan pekerjaan di dalam pengelolahan APBDes berdasarkan ketentuan yang berlaku bukan hasil dari permintaan, agar kelak Desa Air Pesi terhindar dari pelanggaran hukum dan dapat mematuhi hukum yang berlaku. (FB)