MUBA, sinarnusantaranews.com – Akibat kegiatan pengeboran minyak secara ilegal (Ilegal Drilling) di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumsel yang mengakibatkan Sungai Dawas tercemar oleh aliran minyak mentah sampai mengalir ke aliran Sungai Lilin Kecamatan Sungai lilin, Minggu (13/11/22).
Kepada awak media Kades Srigunung Lilin Iwan Heriyanto mengatakan pencemaran limbah minyak mentah mengalir ke sungai Dawas terus mengalir ke desa Srigunung dan terus mengalir ke aliran sungai Lilin.
Diduga akibat aktivitas pengoboran (Illegal Drilling) di desa Tanjung Dalam yang limbahnya mengalir ke aliran sungai Dawas dan terus mengalir ke aliran sungai desa Srigunung sampai ke aliran sungai Lilin, ini sangat merusak ekosistem dan sungai menjadi tercemar, dan kami selaku pemerintah desa telah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba.
Salah satu warga yang sumber kehidupannya nelayan memohon pada pemerintah agar dapat mengatasi tercemarnya aliran sungai ini, “sebagai tempat mata pencariaan nafkah kami, minta pada dinas atau aparat terkait untuk bertindak mengatasi pencemaran sungai kami ini,” harapnya. (Ika)