Home / Breaking News / Diduga Diberitakan Oleh Mantan Suami, Ema: “Saya Ini Korban”

Diduga Diberitakan Oleh Mantan Suami, Ema: “Saya Ini Korban”

Lebong | Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Lembaga PKN mencari kebenaran masyarakat yang terzolimi, terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online pada (27/10) lalu.

Mendapati informasi tersebut Tim pun mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepada korban (ibu Darmawati alias Ema) dikediamannya. Dan beliau pun mengklarifikasi terkait pemberitaan yang diduga hoak tentang dirinya.

Kepada awak media ia mengungkapkan bahwa berita itu tidak benar dan sudah pencemaran nama baik, “berita itu sama sekali tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya,” ungkap ibu Ema.

Saya akan memberikan fakta sebenarnya, saya korban yang terzolimi, saya merasa dicemarkan nama baik dan merasa terzolimi, saya tidak nyaman dengan berita tentang diri saya yang sudah beredar beberapa pekan yang lalu. Saya perjelas bahwa berta tersebut hoak,” tuturnya dengan raut muka kesal.

Semua berita yang diterbitkan Parizal Wajo (suami) itu tidak benar, dulu saya pernah menikah dengan beliau. Namun Parisal meninggalkan rumah pada Januari 2021 sampai saat ini Oktober 2021 bisa dibilang kurang lebih 10 bulan Rizal Wajo sudah tidak tinggal serumah, tanpa ada pemberian nafkah lahir dan batin, dalam hukum agama itu sudah termasuk menceraikan saya. Intinya Parisal sudah menceraikan saya, dalam taqlik sudah sah. Selama 10 bulan saya dan dua anak saya ditinggalkan tanpa nafkah sepeserpun, apa itu masih sah disebut suami ? dan saya sudah mengajukan cerai di Pengadilan Agama karena saya sudah tidak nyaman dengan saudara Parisal Wajo.”

Terkait tuduhan Risal terhadap saya yang memanipulasi data tentang pengajuan pinjaman Bank Bengkulu Cabang Tes Lebong dia mengatakan bahwa dia tidak mengetahui, mengenai pinjaman tersebut. Itu semuanya bohong. Yang mengajukan dia sendiri yang ikut serta mengajukan Bank tersebut malah dia sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak bank BPD langsung. Pihak Bank menjelaskan syarat atau berkas-berkas yang diperlukan pada saat pengajuan pinjaman dengan Parisal Wajo sendiri, seperti KTP dan KK, Parisal menjawab bahwa KTP saya masih KTP Ambon daerah asalnya dan saya belum pindah KK, keterangan Parisal Wajo dengan pihak Bank Bengkulu.”

Kemudian saya mengajukan pinjaman tersebut menggunakan KK dan KTP saya sendiri, pertanyaan saya ? apakah ini Memanipulasi data ?

Singkat cerita uang dicairkan oleh pihak bank Bengkulu Cabang Tes. Apakah saya makan sendiri, uang pinjaman tersebut ?

Apakah Parisal Wajo selama ini dan masih status suami yang tidak ada berpenghasilan jadi pengangguran. Di rumah tidak ikut makan tidak ikut mempergunakan uang tersebut ?

Sedangkan membayar angsuran bulanan bank tersebut dari hasil saya sendiri dan gaji saya selaku ASN, sehingga tidak ada sisanya pas-pasan untuk membayar Bank. Jadi saya kecewa benar-benar saya sudah kecewa dengan berita tentang diri saya.

Kemudian saya dilaporkan Parisal Wajo Ambon ke Polres Kabupaten Lebong pada 30 April lalu.

“Saya sudah mendapatkan panggilan dari pihak Penyidik Polres Lebong sebanyak

ke 4 kali, kemudian saya sudah menghadiri panggilan Penyidik Polres Lebong tersebut.

“Apakah ini yang disebutkan Parisal Wajo Ambon saya tidak menjunjung tinggi Hukum di Kabupaten tempat kelahiran saya sendiri ? seperti judul berita tentang diri saya 8 Oktober lalu, jadi mohon untuk dikoreksi sayalah yang jadi korban/saya sudah banyak dirugikan,” jelas Ema secar detail. (Tim)

About adminSNN

Check Also

Desa Batu Pance Melakukan Penanaman Pohon Secara Simbolis

Empat Lawang, Sinarnusantaranews.com – MemperingatiHari Asri Nusantara dengan melakukan penanaman 100 pohon serentak di seluruh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *