BENGKULU SELATAN, SNN – Keresahan warga penghuni Perumahan Nelayan Tanggo Raso belum lama ini banyak menuai protes, dari warga yang berprofesi sebagai nelayan yang sudah sejak lama tinggal di Perumahan Nelayan Tanggo Raso, akhirnya sudah mulai terkuak siapa yang oknum pejabat yang bertindak arogan yang tidak mengedepan sifat manusiawi dalam mengatasi keluhan warga, bahkan yang lebih parahnya seorang pejabat eslon 3 berinisial NP diduga telah melakukan tindakan arogan, dengan cara membuka paksa dan mengeluarkan barang barang milik nelayan keponakan bu EM.
“Tindakan seperti ini sangat tidak manusiawi dan bisa dipidana karena telah melakukan pengerusakan paksa tanpa seizin yang punya rumah,” ujar bu EM.
Terpisah seksi penyedian Devi Sri Wahyuni ST mengklarifikasi berita sebelumya, menurut Devi memang benar belum lama ini ada kejadian di Perumahan Nelayan Tanggo Raso atas nama Abdul Karim keponakan bu EM, “waktu bu EM sudah menghadap ke kantor dan sudah ada surat perjanjian, karena rumah keponakan bu Em atas nama Abdul Karim itu disewakan kepada pihak ketiga yang bukan nelayan, jadi itu sudah kami beri peringatan secara tertulis agar jangan disewakan,” jelas Devi.
Lanjut Devi, “kalau masalah siapa yang melakukan bukah paksa dan mengeluarkan barang-barang itu bukan saya, itu tanya pak Kabid,” ujarnya.
Kabid Perumahan Nofman Pasah, SE sampai berita ini terbitkan terkesan menghindar sulit dihubungi.
Harapan warga Perumahan Nelayan yang disampaikan melalui bu Em agar kiranya Bupati Bengkulu Selatan tanggap dengan keluhan warga Perumahan Nelayan Tanggo Raso yang sampai hari ini tak kunjung selesai dan menindak tegas oknum pejabat yang bermain di Dinas Perkim jangan tebang pilih. (A.H)