Rejang Lebong, sinarnusantaranews.com – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, kegiatan Pembangunan Ruang UKS dan prasarana Sekolah SDN 93 Desa Tebat Tenong dalam Kecamatan Bermani Ulu, yang kontraktornya CV. (DMS Tata Persada) di SDN 93 Rejang Lebong diduga lalai menggunakan dengan tangung jawab yang sebagaimana mestinya tertuang dalam kotrak kerja mengenai K3 dan kali ini pihak Kontrak CV. DMS Tata Persada sudah melanggar aturan dan UU sebagaimana mestinya.
Mengenai K3 dan pihak Media mencoba mendatangi konsultan CV tersebut di lokasi pembangunan SDN 93 Kec Bermani Ulu namun belum bisa ditemui.
Saat media mendatangi salah satu pekerja dan menanyai mengenai K3, mereka menjawab, “tidak ada pak soal kami juga tidak tau pak,” terang pekerja ke awak media.
Tim: “sebenarnya pak, keselamatan pekerja itu harus sanggat di jaga, soalnya sudah ada anggaran nya dari awal kontrak kerja pihak CV ini pak, misalkan helm, rompi, sepatu boots dan K3, ini seharusnya sudah ada sebelum mulai titik nol pekerjaan ini pak,” terang awak media.
Di dalam undang-undang K3, Kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu sudah ada dalam kontrak penawaran dan ada Dana mencapai yang sangat besar juga. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan apa bilah melanggar sudah jelas kontrak kerja akan dibatalkan sesuai UU tersebut. Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.
Keputusan Menteri terkait K3
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
Tim akan mencoba berkoordinasi langsung ke Dinas terkait temuan yang ada di lapangan yang dikerjakan CV. DMS Tata Persada dan akan mencoba mempertanyai terkait kontrak kerja dengan nilai Rp 291.512.333 juta rupiah kurang lebih sebagai mana tertuang dalam aturan mentri tenaga kerja.
Tidak hannya K3, tim juga menemukan keanehan di setiap taing penyanggah, sebab sudah jelas di dalam RAB kerja jarak pembesian 15 cm, namun hal yang lain ditemukan tim di lapangan jarak pembesian .????? jelas kami menduga itu mark up di setiap pembesian. Tim akan langsung berkoordinasi dengan dinas terkait agar segera memanggil pihak CV dan konsultan pengawasnya, agar mempertanggung jawabkan temuan kami.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong selaku PPTK mengatakan, “waalaikumsalam,
terima kasih atas informasinya. Ketika penandatanganan kontrak kita sampaikan salah satunya mengenai rencana keselamatan konstruksi untuk dilaksanakan. Menindaklanjuti kelalaian yang terjadi dilapangan, pastinya pihak dinas akan memberikan peringatan berupa surat teguran tertulis. Demikian yang dapat disampaikan,” sampai Kadis.
Disisi lain tim juga mengkonfirmasi pihak CV. DMS Tata Persada namun jawaban yang dilontarkan cukup mengejutkan pihak media, berikut yang disampaikan oleh pelaksana pekerjaan proyek tersebut, “iya pak, mohon maaf minta tolong jangan diterbitkan dulu beritanya pak,” ujarnya singkat sembari menutup telpon melalui via WhatsApp.
Dari pernyataan yang disampaikan oleh pihak CV. DMS Tata Persada tersebut muncul dugaan baru yang meyakinkan tim bahwa terdapat kejanggalan pada pekerjaan proyek pembangunan ruang UKS dan prasarana di SDN 93 Desa Tebat Tenong dalam Kecamatan Bermani Ulu.
Sehingga tim memohon kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan tersebut agar publik dapat mengetahui hal yang sebenarnya. (Tim)