Kepahiang, Sinarnusantranews.com – Walau suasana bulan puasa namun kegiatan yang begitu penting di hari yang penuh hikmah dan mudarat ini kembali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang melaksanakan pelantikan jabatan fungsional guru pertama yang dilantik oleh Sekda Kabupaten didampingi Kadis Dikbud, di ruang aula serbaguna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Rabu (5/4/2023).
Pada tahun 2023 ada sekitar 146 fungsional umum tersebar mengabdi di berbagai sekolah tingkat dasar maupun menengah pertama, dari jumlah tersebut 22 orang telah dilantik menjadi pejabat fungsional guru pertama yang pengambilan sumpahnya sudah dilaksanakan.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM mengatakan, ”22 Pejabat Fungsional guru pertama di lingkup Dikbud telah dilantik oleh Sekda dan kedepan 124 fungsional umum saat ini dalam proses pengajuan untuk dilantik menjadi pejabat fungsional guru pertama, Asalkan sambung Nining ”Semua tahapan regulasi diikuti dan dijalankan oleh para calon pejabat fungsional guru pertama, Terutama harus memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Sertifikat Induksi, Jika sudah memenuhi apa yang telah diminta nantinya Sub bagian kepegawaian akan memproses,” tegasnya.
Setelah diproses Sub bagian Kepegawaian, lanjut Nining ” Berkas tersebut akan diverifikasi di internal (sub-kepegawaian) selanjutnya peserta akan diuji oleh penguji (guru senior), selanjutnya hasil dari proses tersebut akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah -PSDM untuk mendapatkan persetujuan pelantikan pejabat fungsional guru pertama tersebut,” ungkapnya.
Sekda Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd setelah giat melantik pejabat fungsional guru pertama tadi mengatakan, ”peraturan/regulasi saat ini terkait pengangkatan jabatan fungsional guru pertama sangat ketat, Karena seorang pendidik akan menjadi guru harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, harus banyak belajar sehingga dapat dilantik menjadi pejabat fungsional guru pertama, Kalau belum dilantik maka belum dapat dikatakan guru dan status pegawainya masih fungsional umum,” demikian Sekda. (FB)