Home / Daerah / Benteng / Dinilai Merugikan Negara Dalam PHO 4 PNS dan 1 Pensiunan Ditahan Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Dinilai Merugikan Negara Dalam PHO 4 PNS dan 1 Pensiunan Ditahan Ditreskrimsus Polda Bengkulu

BENGKULU, SNN- Dinilai telah merugikan negara 1,7 Miliar dalam serah terima pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Plt. Kabid Binamarga PU Provinsi Bengkulu dan 4 rekannya JH JP NA dan JM ditahan ditreskrimsus Polda Bengkulu.06/08

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi menjelaskan tim PHO menandatangi berita acara serah terima pekerjaan pada 10 desember 2015 sebelumnya namun kenyataannya pekerjaan belum selesai masih ada pengiriman aspal hingga tahun 2017 tepatnya 26 hingga 29 Desember.

pada saat PHO ditandatangani selesai 100 persen ternyata setelah waktu PHO ditandatangani masih ada pengiriman aspal terhadap pekerjaan itu kami dapatkan dokumennya hingga kami pertanyakan pengerjaan tim PHO ini seperti apa” jelasnya.

Proyek yang menjerat 4 PNS/ASN dan satu Pensiunan ini ialah pembangunan jalan dari Tugu Hiu hingga simpang Kroya Bengkulu Tengah. Dari hasil pemeriksaan 17 saksi dan 3 saksi ahli menyatakan bahwa dokumen yang ditandatangani ke 5 PHO ini akal akalan untuk membantu kontraktor mencairkan dana 100 persen dari proyek tersebut.

karena menerima pekerjaan yang belum selesai, mereka dianggap salah satu penyebab kerugian negara hingga 1,7 M yang sebelumnya sudah ada pengembalian 1,2 M dari tiga tersangka yang saat ini sudah ditetapkan terdakwa dari proyek yang memakan anggaran 7,4 miliar rupiah.(AR)

About adminSNN

Check Also

Survei Kesiapan Tempat Persidangan Sementara Perkara Hukum di Kabupaten Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah, sinarnusantaranews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah menyambut kedatangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) serta Tim …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *