BENGKULU UTARA, SNN – Adanya penilaian tidak transparan informasi dari Pemkab Bengkulu Utara, Kelanjutan sidang gugatan permohonan informasi publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara oleh Beni Irawan Direktur PT. Garuda citizien, kembali digelar senin (16/09/2019).
Pantauan awak media dilapangan, sidang mediasi tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Jalan Indragiri, Nomor 8 Padang Harapan Kota Bengkulu. Mediasi kali ini dari termohon hanya dihadiri oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.Ip beserta staf Dinas Kominfo Bengkulu Utara.
Beni Irawan selaku pemohon kepada awak media mengungkapkan bila dirinya masih tetap bertahan untuk mendapatkan dokumen yang diminta pihaknya.
“Kami masih tetap bertahan sesuai dengan permohonan kami, apa yang menjadi gugatan kami bukanlah merupakan suatu rahasia. Kita sebagai masyarakat wajib tahu. Kalau tidak diberikan ada apa?,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Beni Irawan, dari hasil mediasi tadi belum ada keputusan dan masih berlanjut minggu depan.
“Belum ada keputusan, pihak kami menolak karena masih ada permohonan dari pihak kami yang belum ada. Makanya, tanggal 23 nanti masih lanjut mediasi. Kalo tidak ada titik temu kita siap tempuh sidang,” tutupnya.
Editor : Redaksi SNN