BENGKULU UTARA, SNN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) kabupaten Bengkulu Utara mengungkapkan, di tahun 2020 ini dari awal tahun terdapat 5 kasus semuanya kasus pencabulan, Jum’at (20/03).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Amra Juwita S.Sos. SKM langkah yang diambil oleh pihak DPPPA saat ini yaitu, “kita lakukan yang pertama adalah penjangkauan kemudian pendampingan ke Polres dan pencabulan itu ada dari Kecamatan Pinang Raya Lais Kecamatan Arga Makmur Kecamatan Kerkap.”
“Tindakan yang ambil untuk korban pencabulan tersebut yakni melakukan visum di rumah sakit dan dokter yang ditunjuk melakukan pendekatan agar anak tersebut bersemangat kembali, itu yang dilakukan oleh dinas PPPA agar anak tersebut tidak strees dan melakukan pendekatan supaya jiwanya bertambah semangat lagi dan tidak mengurungkan diri.”
Pihak DPPPA juga menjelaskan dari data tahun-tahun sebelumnya ada beberapa kasus yaitu :
- 2017 = 33 kasus
- 2018 = 23 kasus
- 2019 = 28 kasus
- 2020 = 5 kasus
“Dari kelima kasus tersebut semuanya pencabulan jadi untuk kasus yang lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu melalui mediasi yang kita lakukan adalah ke rumah-rumah korban. Untuk sementara ini cuma 5 saja yang ada,” jelas Mimi Sarmidin Kepala Bidang Dan Kepala Dinas PPPA Amra Juwita S.Sos. SKM. (AMUNT)