KEPAHIANG| BENGKULU, sinarnusantaranews.com – Didalam Pasca menerima salinan surat keputusan KPU Kebupaten Kepahiang nomor 2 /PL.02.7-Ktp/1708/KPU-kab/1/2021 tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati kepahiang pada pemilihan serentak tahun 2020 dan surat gubernur bengkulu nomor 100/126/1/B.1/2021 tentang usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Kepahiang memutuskan akan menggelar rapat paripurna usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati kepahiang pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan DPRD bersama Pimpinan Alat kelengkapan Dewan yang dilaksanakan diruang rapat pimpinan DPRD pada Senin (25/01).
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP mengatakan, rapat pimpinan yang digelar hari ini terkait perubahan jadwal banmus dalam rangka menindaklanjuti usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati kepahiang.
“Berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang dihadiri pimpinan alat kelengkapan dewan, rapat paripurna usul pengesahan pemberhentian Bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 dan usul pengesahan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang pada pemilihan serentak tahun 2020 akan digelar pada rabu 27 Januari 2021″ ungkapnya.
“Dan berdasarkan surat Gubernur Bengkulu yang diterima, usul pemberhentian dan pengangkatan dimaksud berikut syarat administrasi dan kelengkapan lainnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu paling lambat tanggal 1 Februari 2021″ pungkas Windra Purnawan. (FB)