BENGKULU UTARA, sinarnusantaranews.com – Pada Selasa (17/11) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara lakukan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan kata Akhir Fraksi DPRD Kabupaten B-U terhadap Raperda Kabupaten B-U tentang Perubahan Perda No 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten B-U.
Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten B-U Sonti Bakara. SH didampingi Waka II Herliyanto S.Ip dan dihadiri FKPD, kepala OPD undangan lainnya.
Pelaksanaan Rapat Paripurna kali ini di skor selama 2 jam. Dengan alasan bahwa atas Dasar Tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 01 tahun 2019, pasal (127) Ayat (4) Rapat Paripurna dalam Rangka mengambil keputusan Raperda Wajib dihadiri oleh Bupati.
Atas Dasar tersebut Pimpinan Patuh terhadap Tatib yang telah ditetapkan.
Ketidakhadiran Penjabat Bupati Bengkulu Utara Dr. Iskandar Zo Bukan karena kesengajaan namun dengan Alasan Beliau menjalankan dua fungsi jabatan sekaligus yang mana Agenda yang bersamaan.
Permohonan maaf tersebut disampaikan sekembali langsung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk melanjutkan Agenda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Pimpinan melanjutkan Rapat ketika Pejabat Bupati Dr. Iskandar Zo telah tiba dan bergabung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Kata Akhir Fraksi DPRD Kab B-U disampaikan melalui juru bicara Fraksi dari 7 Fraksi ke semua menerima Raperda menjadi Perda Kabupaten B-U.
Untuk diketahui jalannya rapat Paripurna kali ini tetap mengutamakan protokol kesehatan. Dan berjalan dengan llancar hingga kegiatan berakhir. (ADV/AMT)