Kepahiang, Sinarnusantaranews.com – DPRD Kepahiang resmi mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang. Kesepuluh Raperda tersebut akan dibahas, rinciannya 7 usulan eksekutif Pemkab Kepahiang dan 3 merupakan Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang. Ketua Bapemperda Eko Guntoro, S.H menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat kerja Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda. Kabupaten Kepahiang, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dan Tim Tenaga Ahli DPRD sehingga disepakati 10 (sepuluh) Raperda yang menjadi Propemperda Tahun 2023.
Ia mengingatkan Pemerintah Daerah untuk dapat serius menyiapkan segala persyaratan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dalam pengusulan dan pembahasan Raperda Tahun 2023.
“Khususnya terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang harus disahkan paling lambat Januari 2024 untuk menghindari sanksi kepada daerah yakni tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah setelahnya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” tegas Eko.
Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU dalam sambutannya mengatakan bahwa Propemperda Tahun 2023 sesuai dengan tahapan yang diatur Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan produk hukum daerah, disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk diparipurnakan agar dapat ditetapkan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan beserta Anggota DPRD yang telah melakukan Sidang Paripurna untuk menetapkan Propemperda Tahun 2023. Semoga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 yang telah disampaikan dapat dibahas bersama nantinya pada Masa Sidang Tahun 2023,” sampai Bupati.
A. Raperda Usulan Eksekutif :
1. Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022,
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023,
3. Raperda tentang APBD Tahun 2024,
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,
5. Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah,
6. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alami, dan
7. Raperda Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Bengkulu.
B. Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas,
2. Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies, dan
3. Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (FB/ADV)