Empat Lawang, sinarnusantaranews.com – KPK Nusantara Sumatera Selatan kembali melayangkan surat yang berisi “Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai 53 Milyar di Kabupaten Empat Lawang”. KPK NUSANTARA akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum.
Menyikapi dihentikannya proses penyelidikan terhadap perkara laporan pengaduan dugaan korupsi Normalisasi SungaI di Kabupaten Empat Lawang, yang ditangani oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Alasan pemberhentian karena tidak cukupnya bukti. Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel Dodo Arman mengatakan “kami sudah menyerahkan bukti tambahan yang lengkap kepada Kejati Sumsel untuk dilanjutkannya proses penyelidikan. Kami sangat yakin bahwa adanya dugaan telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan proyek Normalisasi Sungai yang menghabiskan dana 53 Milyar untuk 9 (sembilan) item yang telah dilaporkan, benar ada dan terjadi” ujar Dodo Arman.
Kami berkomitmen akan terus mengawal proses penanganan laporan pengaduan yang ditangani oleh Kejati Sumsel hingga tuntas, dan untuk itu hari ini Sabtu tanggal 24 Juli 2021, kami kembali mengirimkan surat Nomor : /DPD/KPKN.SS/2021 perihal mempertanyakan ke-2 perkembangan penanganan laporan pengaduan.
Bahwa surat mempertanyakan ke-2 perkembangan penanganan laporan pengaduan tersebut karena tidak adanya jawaban dari surat pertama yang kami kirimkan pada 29 Juni 2020 ke Kejati Sumsel.
“Kami juga telah menyerahkan bukti tambahan yang kami nilai cukup untuk menjadi dasar dilanjutkannya proses penyelidikan. Bahwa terhitung diterimanya surat mempertanyakan pertama kami pada tanggal 27 Mei sampai dengan hari ini Sabtu, 27 Juli 2021, berarti sudah 60 (enam puluh) hari. Sudah memenuhi ketentuan waktu untuk kami mempertanyakan tindak lanjut prosesnya,” ujar Dodo Arman menjelaskan.
Bilamana telah diputuskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, bahwa laporan pengaduan tersebut harus dihentikan, maka untuk kepastian hukum kami meminta diterbitkannya secara resmi Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).
“Demi penegakan supremasi hukum, nama baik kejaksaan di mata hukum dan demi untuk perbaikan ekonomi nasional, kami meminta kepadaI Sumatera Selatan untuk bekerja secara professional tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (TMZ)