BENGKULU SELATAN, SNN – Menjawab keraguan publik terkait dugaan pelanggaran Perusahaan Terbatas Jatropha Solution memberi klarifikasi.
Dugaan pelanggaran Perusahaan Terbatas Jatropha Solution telah melakukan pelanggaran menggarap hutan produksi terbatas (HPT) yang mecuat melalui surat kabar akhir-akhir ini,maka pihak Perusahaan Terbatas Jatropha Solution belum lama ini melakukan klarifikasi cek lapangan langsung.
Hal tersebut dikatakan Kolidin, Humas PT. Jatropha Solution di ruang kerjanya kepada wartawan SNN. Menurut Kolidin klaripikasi itu melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu pada hari senin tanggal 19 Nopember 2018 langsung ke lokasi titik koordinat blok N ( kepala burung) dikoordinat 04’12’59 ’05″ls dan 102’55’25’50” BT:04’13’01’30” ls dan10255’37’90” BT. Blok M di koordinat 04 ’13’15’00” ls dan 102’55’53’50” BT,dan ternyata lokasi yang dimaksud tidak berada di Bukit Rabang. Dengan demikian maka terbantahlah sudah apa yang disangkakan oleh Taswin Suhadi Kepala Desa Tanjung Aur II Pino Raya seperti berita yang beredar di beberapa media belum lama ini. Kolidin sangat menyayangkan dan merasa terganggu dengan berita berita yang beredar di media terkesan menyudutkan pihak perusaan.
Pihak PT. Jatropha Solution juga sudah melayangkan surat hasil klaripikasi kepada Plt. Bupati Bengkulu Selatan dan tembusan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Bengkululu.
Sembari memperlihatkan dokumen hasil klarifikasi kepada wartawan SNN atas nama PT. Jatropha Solution Kholidin mengatakan “saya sebagai humas sangat mengharapkan dukungan masyarakat dan masukan masyarakat sekitarnya demi kelancaran dan keamanan bersama, karena dengan kehadiran PT. Jatropha Solution di Bengkulu Selatan ini. Sudah barang tentu menyerap tenaga kerja, bisa mengurangi angkah pengangguran “ tutup Kolidin.
Perwarta : Aslan Hasibuan
Editor : Asri