BENGKULU, SNN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke – 9 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2020, di ruang Rapat Paripurna, Senin (24/02).
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Provinsi Syamsu Amanah yang mengagendakan, Jawaban Gubernur Bengkulu Atas Pemandangan Umum Fraksi -Fraksi terhadap Raperda tentang, Perubahan Kedua atas Perda Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Th 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan. Kemudian Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Gubernur Bengkulu yang wakili oleh Wagub Dedy Ermansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah memberikan tanggapan, baik berupa penghargaan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu.
“Yang tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengayaan atas Raperda yang kami ajukan pada khususnya,” ujar Wagub Dedy Ermansyah, menyampaikan Jawaban Gubernur Bengkulu.
Gubernur setuju pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dibahas lebih komprehensif, terutama yang bersifat substantif sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah serta dapat diterima semua pihak.
Gubernur berharap dengan jawaban, uraian dan penjelasan yang disampaikan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi sehingga dapat memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat.
Dengan telah disampaikannya Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, maka seluruh anggota Dewan menerima dan menyetujui ketiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingkat selanjutnya.
“Apakah saudara-saudara sepakat untuk menerima dalam kata lain setuju agar pembahasan tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingat selanjutnya?,” tanya pimpinan rapat Syamsu Amanah.
“Setuju,” ujar seluruh anggota dewan Provinsi yang diiringi ketokan Palu pimpinan sidang.
Dalam kesempatan itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih komprehensif Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016 -2021. (CP/MPU)