Lebong| Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong hari ini Selasa (08/12) lakukan pembakaran Surat Suara yang rusak, karena hal itu untuk mencegah penyalahgunaan dan kecurangan dalam Pemilu 2020.
Ada sebanyak 2.191 lembar Surat Suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lebong yang dibakar sekira pukul 16.00 wib. Surat Suara yang dibakar ini rusak setelah disortir beberapa waktu yang lalu,dari data yang kami terima sebanyak 1.166 lembar Surat Suara yang rusak serta 1.025 lembar Surat Suara yang melebihi kebutuhan.
Sedangkan Surat Suara pemilihan Gubernur sebanyak 1.995 lembar itu semua adalah yang rusak dan dibakar langsung oleh pihak KPU.
Melalui media elektronik ketua KPU Shalahuddin Alkhidr menyampaikan, “pemusnahan dibakarnya surat suara yang rusak, cacat atau sisa dari kelebihan kuota pemilih, serta untuk menghindari penyalahgunaan wewenang atau menghindari insiden dugaan kecurangan dalam Pemilu,” kata Ketua.
Oleh Karena itu, pihaknya melibatkan Bawaslu, Polres, Kejaksaan serta Awak media dalam pemusnahan. Supaya jumlahnya diketahui secara pasti dan disaksikan bersama.
“Tidak ada Surat Suara yang disimpan. Apalagi tertinggal di gudang KPU, takut Dimana rawan menimbulkan dugaan penyalahgunaan dalam penyelanggaraan ataupun pihak lainnya, dalam rangka pemungutan dan penghitungan surat suara nantinya,” pungkasnya. (MR)