Home / Serba-serbi / Hukum & Politik / Husni Tamrin Ditahan Karena Tindak Pidana Korupsi

Husni Tamrin Ditahan Karena Tindak Pidana Korupsi

BENGKULU, SNN – Setahun sebelum Pemilihan Legislatif digelar tampaknya bukan tahun yang baik bagi Ketua Partai Nasional Demokrat Kabupaten Seluma.

Pasalnya  Husni Thamrin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma dikabarkan ditahan Tim Polda Bengkulu Selasa 28 Agustus 2018.

Menurut Informasi terbaru saat ini Husni sedang dalam perjalanan Menunju Mapolda Bengkulu mendapat pengawalan ketat dari pihak jajaran Polda.

Persoalan yang menyeret Ketua DPRD seluma ini diduga dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor-red) pada kegiatan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru Kabupaten Seluma pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan nilai kontrak Rp. 1.264.057.000.

Saat ditemui wartawan SNN, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno membenarkan kabar bahwa Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin yang ditangkap.

Kabar berhembus kencang, Ketua Nasdem Kabupaten Seluma Husni Thamrin yang ditahan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno saat dikonfirmasi

Iya Benar Dia,Kasusnya kasus korupsi,” kata Sudarno. (AR)

About adminSNN

Check Also

Bupati Seluma Lantik 166 P3K Guru

Tais, sinarnusantaranews.com – Bupati Seluma Erwin Octavian, SE didampingi Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *