Home / Daerah / Bengkulu / Imbauan Untuk Masyarakat Jika Melaporkan Tersangka Utama Pembunuhan Wina, Akan Diberi Reward

Imbauan Untuk Masyarakat Jika Melaporkan Tersangka Utama Pembunuhan Wina, Akan Diberi Reward

BENGKULU, SNN – Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu telah menetapkan Pardi bin Suhaila (29) sebagai tersangka utama pembunuhan Wina Mardiani (20) mahasiswi Universitas Bengkulu (Unib) yang berasal dari Ipuh Kabupaten Mukomuko. Polres juga berjanji akan memberikan penghargaan jika menemukan tersangka.

Pada konferensi pers di Mapolres Bengkulu, pada Selasa (17/12) Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.IK “Kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wina dan telah resmi DPO,” ungkapnya.

Polres Bengkulu telah memasukkan Pardi sebagai tersangka utama kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya juga menyebarkan informasi tentang data pribadi tersangka seperti data pribadi dan ciri-ciri tersangka ke seluruh Polsek dan jajaran Polda Bengkulu. Serta disebarkan ke Polda Sumatera Selatan. 

Adapun data pribadi dan ciri-ciri tersangka utama, seperti :
Nama : Pardi bin Suhaila
Alamat : Jalan WR Supratman No. 11A RT 01 RW 01 Kel. Beringin Raya Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Alamat lain : Desa Tanjung Alam Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan.
Ciri-ciri :
1. Tinggi kurang lebih 155 cm
2. Muka bulat, berlubang bekas jerawat
3. Mata sipit
4. Rambut hitam halus
5. Kulit sawo matang
6. Ada bekas lubang tindik di telinga kanan
7. Ada tahi lalat di bawah mata kiri
8. Ada bakat hitam bekas luka ditangan kanan

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna menyampaikan, “kita pasti akan berikan penghargaan bagi masyarakat yang menemukan tersangka. Kita pasti mengapresiasi masyarakat yang membantu tugas Kepolisian,” ujarnya.

Reward yang diberikan berupa piagam penghargaan dan uang binaan untuk mengapresiasi masyarakat yang menemukan tersangka Pardi. Namun nominal uang yang akan diberikan tidak disebut.

Tersangka Pardi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pasal 338 KHUP dan pasal 365 ayat (3) KHUP tentang pembunuhan dan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, berdasarkan LP tanggal 8 Desember 2019 di Polres Bengkulu.

Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat, mendengar dan mengetahui keberadaan tersangka agar dapat memberikan informasi ke pihak berwajib atau ke Polres Bengkulu.

 

Editor : Redaksi SNN

About adminSNN

Check Also

Senator Riri “World Cancer Day” Bukan Sekedar Peringatan Biasa

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Penduduk dunia memperingati Hari Kanker Sedunia 2023 atau World Cancer Day, Sabtu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *