Home / Breaking News / Ini Syarat Penerbitan Akta Untuk Warga Kota Bengkulu

Ini Syarat Penerbitan Akta Untuk Warga Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu, memberikan aktivitas pelayanan Standar Pelayanan Publik pada Layanan Publik Dukcapil guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kadis Dukcapil kota Bengkulu Widodo mengatakan bahwa, masalah layanan itu tergantung kebutuhan. Semua program yang ada di dukcapil terkait bagaimana pihaknya melayani masyarakat sudah berjalan, namun tergantung akan kebutuhan.

“Harapan kedepannya dimana pertama buanglah image bahwa dukcapil ini urusannya susah, kemudian buanglah image bahwa urusan di dukcapil ini tidak ada uang urusan tidak selesai, kemudian bagaimana kita mengarahkan masyarakat itu dapat mengurus dokumennya sendiri”, Ujar Widodo selaku Plt Kadis Dukcapil kota Bengkulu, Rabu (11/1 /2022).

Dimana Sistem Layanan Administrasi Warga Elektronik (SLAWE) semakin hari semakin memberikan manfaat bagi masyarakat kota Bengkulu dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).Secara sistem masyarakat bisa mengurus dirinya sendiri, dimana saat pengajuan harus menyertakan email yang aktif.

Lantas bagaimana tatacara permohonan pada sistem layanan online ‘Slawe’ Dukcapil kota Bengkulu terkait pembuatan Akta Kelahiran ? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini.

Cara menerapkannya sangatlah mudah, caranya adalah dengan mengunjungi situs Web https://slawe.bengkulukota.go.id/

tanpa harus login terlebih dahulu. Setelah membuka Web tadi silahkan pilih menu Kutipan Akta Kelahiran lalu klik Permohonan. Setelah itu silahkan mengisi data yang disediakan.

Persyaratan Akta Kelahiran :

1Mengisi Surat Keterangan Kelahiran dari Dukcapil Kota Bengkulu (sudah ditandatangan dan cap Kelurahan).

2. Download formulir disini

3. Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan asli atau Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan asli (bila lahir di rumah)

4.Fotokopi Kartu Keluarga (orang yang akan dibuatkan aktanya tercantum di Kartu Keluarga)

5.Fotokopi KTP-el kedua orang tua/pemohon

6.Fotokopi Akta Kematian, jika sudah meninggal

7.Fotokopi KTP-el 2 orang saksi (kerabat terdekat)

8.Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua lengkap 1 buku (nama suami & istri harus sesuai dengan KTP-el dan KK)

9.Fotokopi Akta Perceraian beserta salinan Putusan Pengadilan orangtua (jika orangtua bercerai)

Sedangkan persyaratan untuk WNA lengkapi dengan:

1.Fotokopi paspor orang tua

2.Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP

3.Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS

4.KTP-el keluarga/sponsor/penjamin

Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi

5. Kemudian, melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, adapun persyaratan yang dibutuhkan apabila:

Tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Cerai/Akta Perceraian orang tuanya atau anak lahir luar kawin: Melampirkan SPLK dan SPLK anak (contoh format SP/Surat Pernyataan lihat di website)

Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:

– fotokopi KTP-el yang bersangkutan

– melampirkan fotokopi ijazah

– melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran

– melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah (jika sudah menikah)

– Susunan Saudara Kandung

– Surat Baptis (Khusus Non Muslim)

Untuk persyaratan pelaporan Kelahiran Luar Negeri :

1.Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar 2.Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu

3.Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)

4.Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)

5.Fotokopi Kartu Keluarga orangtua

6.Fotokopi KTP-el orangtua

Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)

Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka dalam jangka waktu penerbitan 7 hari kerja. (C.P/ADV)

About adminSNN

Check Also

Senator Riri “World Cancer Day” Bukan Sekedar Peringatan Biasa

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Penduduk dunia memperingati Hari Kanker Sedunia 2023 atau World Cancer Day, Sabtu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *