Home / Daerah / Bengkulu / Jalani UUD No, 39 Tahun 2014 dan UDD No 11 Tahun 2020 Serta Jangan Abaikan Petani & Masyakarat Adat

Jalani UUD No, 39 Tahun 2014 dan UDD No 11 Tahun 2020 Serta Jangan Abaikan Petani & Masyakarat Adat

Hj Riri Damayanti John Latief

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Tak semua orang yang selalu mengerti keluahan masrakat kecil dan memperhatikan masyarakat terutama Para petani, namun Senator Bengkulu tqk perna padang bulu ketika sudah berbuat baik, dan di saat ini Senator Hj Riri Damayanti John Latief Berpesan mari tinggal kan kata-kata mengucil, menyisihkan masrakat petani dan masrakat adat dan melalui ketentuan Tata kelola perkebunan berkelanjutan, berkeadilan, berkedaulatan, dan berkerakyatan, baik dari aspek lingkungan maupun hak asasi manusia sangat perlu untuk direvisi seiring terus meningkatnya kasus persengketaan dan gangguan perkebunan di daerah-daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengenai pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Termasuk kurang tertibnya administrasi pertanahan di banyak daerah. Dalam kunjungan-kunjungan advokasi yang dilakukan DPD RI, khususnya Komite II, sebagian besar konflik ini tak dapat ditangani secara baik,” kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (3/1/2023).

Alumni SMP Negeri 1 Kota Bengkulu ini menjelaskan, sejak beberapa tahun yang lalu, tata kelola sektor perkebunan dinilai belum mencerminkan aspek keadilan, karena hanya menguntungkan investor besar, meminggirkan petani dan masyarakat adat, serta lebih dari itu, mengancam lingkungan.

“Undang-Undang Perkebunan yang ada belum sepenuhnya mengatur dengan baik masalah sosial dan masalah lingkungan dalam aktivitas perkebunan besar.

Tendensi perkebunan tidak ramah kepada masyarakat adat dan tidak ramah pada sustainability,” ujar Hj Riri Damayanti John Latief.Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini memaparkan, konflik agraria di Indonesia didominasi oleh permasalahan di sektor perkebunan, baru kemudian diikuti oleh sektor kehutanan dan pertambangan.

“Pemicunya paling banyak disebabkan tuntutan masyarakat untuk pengembalian lahan atau yang sering disebut dengan lahan adat. Ada juga laporan tentang lahan-lahan masyarakat yang digarap perusahaan tanpa prosedur yang benar dan ganti rugi yang tak wajar oleh perusahaan atas lahan milik rakyat,” tandas Hj Riri Damayanti John Latief.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, perkebunan memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional, antara lain dari aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek ekologis.

“Tapi dalam praktiknya banyak sekali hambatan. Ke depan, tata kelola perkebunan ini mesti bisa membuat rakyat dan para investor berdiri sejajar. Setiap kemitraan yang terbangun harus adil, jangan sampai menimbulkan konflik lagi,” demikian tutup Hj Riri Damayanti John Latief. (FB)

About adminSNN

Check Also

Polsek Sanga Desa Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

Kedua Pelaku Pencuri Buah Sawit diamankan Polsek Sanga Desa MUBA, Sinarnusantaranews.com – Semua warga negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *