Bengkulu, sinarnusantaranews.com – Salah satu tupoksi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu adalah melaksanakan pengawasan kearsipan.
pengawasan kearsipan dilakukan pada lembaga kearsipan di kabupaten/kota dan unit kearsipan di Provinsi dalam hal ini adalah OPD yang ada di Provinsi, Organisasi masyarakat, organisasi politik.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi M.PD kepada awak media sinarnusantaranews.com saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (16/02). Beliau juga mengungkapkan bahwa hasil pengawasan tersebut setiap tahun akan diteruskan ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) untuk dilakukan penilaian kembali dan dibandingkan dengan Lembaga Kearsipan seluruh Indonesia dan akhirnya akan dikeluarkan hasil penilaian pengawasan. Hasil pengawasan ini setiap tahunnya diharapkan akan terus mengalami perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Laporan hasil pengawasan kearsipan untuk Kabupaten/Kota disebut dengan LAKE (Laporan Audit Kearsipan Eksternal) sedangkan untuk Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI).
“Pengawasan Kearsipan ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019. Sedangkan untuk LKD Provinsi dalam hal Ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu pengawasan kearsipan dilakukan langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hasil penilaian pengawasan Kearsipan untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu terus mengalami peningkatan,” jelas Meri Sasdi.
Fungsinya hampir sama dengan Inspektorat, kalau inspektorat melaksanakan pembinaan mengenai Keuangan maka Dinas perpustakaan dan kearsipan melaksanakan pembinaan di bidang kearsipan. (F.E)