Home / Daerah / Bengkulu / JPKP Bengkulu Dan 3 Desa Bengkulu Utara Gelar Aksi Di Kantor Gubernur

JPKP Bengkulu Dan 3 Desa Bengkulu Utara Gelar Aksi Di Kantor Gubernur

BENGKULU, SNN – Dengan didorongi niat dan doa DPW JPKP beserta masyarakat 3 desa diantara desa Air Sebayur, desa Bukit Harapan dan desa Air Simpang Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara. Berbondong-bondong mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu guna untuk memperjuangkan hak mereka serta  menyampaikan hak aspirasi menyangkut dugaan sengketa lahan yang  dikuasai oleh pihak PT  Sandabi Inda Lestrai (SIL), Rabu (27/11).

Adapun aksi tersebut di monotoring oleh organisasi DPW  Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP)  Provinsi Bengkulu yang diketuai oleh Jonson Manik yang didampingi oleh KKPO pusat Adi Prabowo dan DPD JPKP Bengkulu Utara serta didukung dari DPD JPKP se-Provinsi Bengkulu.

Dalam aksi tersebut berjumlah lebih kurang 500 massa dari masyarakat Bengkulu Utara dan segenap anggota JPKP se-Provinsi Bengkulu. Penyampaian aksi tersebut ada beberapa tuntutan yang disampaikan, seperti :

  1. meminta pemerintah daerah Provinsi Bengkulu untuk melakukan revisi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4,971 hektar yang dikuasai oleh PT Sandabi Indah Lestari yang diterbitkan pada tahun 2018.
  2. Berikan hak masyarakat karena terjadi kekosongan pada tahun 2013 sampai dengan 2017
  3. Relokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 408 Ha.
  4. Stop produksi atau perawatan Daerah Aliran Sungai ( DAS)
  5. Berikan hak masyarakat eks HGU 11 PT Tri Manunggal Fasipik Abadi yang saat ini dikelola oleh PT Sandabi Indah Lestari.
  6. Stop pertambangan batu bara yang bekerja sama dengan PT Sandabi Indah Lestari karena status tanah tersebut adalah milik negara semenjak 01 januari 2019.
  7. Periksa izin oprasi onal tambang PT CDE berdiri sejak tahun 2018 yang bekerja sama dengan PT Sandabi Indah Lestari dalam hal pertambangan.

Saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu pihak pemerintah meminta perwakilan dari rombongan aksi tersebut berjumlah 15 orang guna untuk melakukan mediasi ataupun mendengar hak aspirasi dari tuntutan yang ada.

Maka ditunjuk anggota DPW JPKP dan beberapa masyarakat dari 3 desa Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara yang mewakili, untuk ikut mediasi.

Hasil dari mediasi tersebut, pemerintah daerah Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi untuk menyelesaikan masalah yang dituntut oleh masyarakat. Serta pemerintah akan mengambil langkah konkrit sesuai dengan kewenangan guna untuk penyelesaian masalah melalui pertemuan berkala selama tiga bulan.

Aksi tersebut berjalan aman lancar dan kondusif.

 

Pewarta : Fheby

Editor : Cyntia

 

About adminSNN

Check Also

Senator Riri “World Cancer Day” Bukan Sekedar Peringatan Biasa

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Penduduk dunia memperingati Hari Kanker Sedunia 2023 atau World Cancer Day, Sabtu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *