Home / Breaking News / Kades Sawah Devin Akan Laksanakan Permendes 8 Tahun 2022

Kades Sawah Devin Akan Laksanakan Permendes 8 Tahun 2022

Empat Lawang, Sinarnusantaranews.com – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.Devin Saputra Kepala Desa Sawah Kecamatan Saling kepada media ini mengungkapkan, akan menerapkan APBN DD untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Aturan.

“Penggunaan dana desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan,” jelas Devin.

“Kami berharap semoga semuanya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan apapun sehingga dapat terlaksana maksimal,” tutupnya.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Saling Salman Alfarizi Anwar, S.E., M.M mejelaskan, penggunaan Dana Desa pada tahun 2023 ini difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan Permendes no 8 tahun 2022.

“Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Camat.

Sebelumnya, selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan menanggulangi wabah Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang sangat berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat, ” Jelasnya.

Pada prinsifnya APBN DD untuk Kemanusiaan dengan pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia, pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan, tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi, penanganan bencana alam, nonalam sesuai kewenangan Desa, ” Tutupnya. (Vn)

About adminSNN

Check Also

Senator Riri: Tutup Seluruh Celah Korupsi Dana Desa Masyarakat Harus Aktif Dalam Pengawasan

Bengkulu, Sinarnusantranews.com – Dana desa adalah program yang sangat baik dalam mendorong pembangunan di kawasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *