Home / Breaking News / Kadis Pertanian: Perusahaan Harus Patuh dengan Aturan & Ketentuan

Kadis Pertanian: Perusahaan Harus Patuh dengan Aturan & Ketentuan

Kaur, sinarnusantaranews.com – Kepala Dinas Pertanian ikuti hearing yang digelar Komisi Tiga DPRD Kaur bersama masyarakat dari Lima desa di kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dengan PT.CBS, membahas permasalahan komplik lahan yang belum tuntas dari tahun 2016 hingga saat ini. Di mana tuntutan masyarakat lahan mereka secepatnya dikeluarkan dari peta HGU perusahaan, Rabu (02/03).

Anggota DPRD Kabupaten Kaur Maharda.S.Ip dengan tegas menyampaikan, “perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT.CBS) belum menjalankan amanat analisis dampak lingkungan, seperti pembangunan jalan khusus perkebunan dan hampir dapat dikatakan untuk menuju lahan kebun perusahaan selalu memanpaatkan jalan dan jembatan sebagai aset daerah,” tegas Maharda.

Menanggapi konflik ini, Kepala Dinas Pertanian Lianto di ruang kerjanya dengan tegas menyampaikan perusahaan harus patuh dengan aturan dan ketentuan, misalnya berkaitan dengan sekitar aliran DAS dan cadas serta sepadan jalan,contohnya,jalan lobang gajah desa Sinar Banten Kecamatan Nasal,saya berharap PT.CBS melaksanakan Reboisasi hutan lahan dan sepadan jalan untuk mengantisipasi tanah longsor dan banjir kata Lianto

Disaat Hearing antara warga dan perusahaan perihal komplik lahan masyarakat masuk lokasi HGU hal ini belum kunjung selesai padahal kasus ini kasua sudah lama terpendam dari tahun 2016 – 2022 belum tuntas.

“Dan PT.CBS dalam agenda penting/hearing harus menghadirkan petinggi yang dapat menyelesaikan masalah antara perusahaan dengan warga, kejadian hari ini sangat aneh,masa petinggi PT.CBS serentak cuti ini aneh,” tutup Kepala Dinas. (Red)

 

About adminSNN

Check Also

Antisipasi dan Evaluasi Serta Cegah Kenaikan Harga Pangan di Bengkulu Besama Senator

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis naiknya harga-harga sejumlah komoditas seperti BBM, beras, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *