Home / Daerah / Bengkulu / Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2004, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Kaji Kembali UU No 13 Tahun 2004, Nelayan Kecil Wajib Disejahterakan “Senator Riri”

Hj Riri Damayanti John Latief bersama ibu Hj Leni Haryati John Latief saat berjalan santai

Bengkulu, Sinarnusantaranews.com – Semua ketentuan berdasarkan kajian dan kesepakatan serta persetujuan, maka sudah sepatutnya kelayakan dan kesejahteraan dituang bagi masyakarat melayan kecil menuju kesejahteraan oleh sebab itu semuanya sebagai bagian dari kehidupan berbangsa, nelayan kecil Indonesia di seluruh daerah patut sejahtera dan memiliki perekonomian yang baik dalam menunjung kenyamanannya untuk beribadah kepada Sang Maha Pencipta, Allah subhanahu wata’ala.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, bersama mitra kerjanya yang lain, Komite II kembali melakukan penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Revisi regulasi ini kami nilai sangat penting dalam meningkatan kesejahteraan dan perekonomian nelayan kecil, terutama di daerah. Saya atas nama nelayan kecil di Bengkulu minta supaya substansi RUU yang sedang disusun benar-benar berpihak kepada kehidupan mereka,” kata Hj Riri Damayanti John Latief, Rabu (26/11/2023).

Putri politisi senior Bengkulu Hj Leni Haryati John Latief ini menjelaskan, salah satu yang patut direvisi dari regulasi yang ada saat ini adalah kewajiban kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI untuk menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

“Paling sedikit 70 persen dari jumlah anak buah kapal. Ketentuan ini dulu sebenarnya sudah ada dan kemudian dihapus dalam UU (Undang-Undang) Cipta Kerja. Maka ini harus dimunculkan kembali. Nggak boleh kapal ikan asing yang beroperasi di ZEE Indonesia ABK-nya bule semua,” ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini ini menekankan, mengenai perlunya Lembaga Pengelolaan Perikanan (LPP) mengakomodir kelompok masyarakat lokal dan masyarakat tradisional serta dilibatkannya unsur dari kabupaten/kota dalam pengelolaan perikanan.

“Semangat mengakomodir kelompok masyarakat lokal, masyarakat tradisional serta dilibatkannya unsur dari kabupaten/kota dalam pengelolaan perikanan adalah semangat reformasi yang harus dilaksanakan dengan konsekuen,” papar Hj Riri Damayanti John Latief.

Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, masyarakat lokal, pemberian akses pengelolaan perikanan kepada nelayan kecil, pelibatan daerah, juga akan memudahkan perwujudan satu data perikanan.

“Satu data perikanan ini sangat dibutuhkan untuk membuat proses pengambilan dan penggunaan data lebih efektif dan efisien, serta menghindari adanya kesimpang siuran data dan informasi dari sumber yang berbeda,” demikian Hj Riri Damayanti John Latief.

Untuk diketahui, isu-isu pokok perikanan ini didiskusikan Komite II DPD RI bersama kementerian terkait namun juga dengan para pakar maupun praktisi di lapangan. (FB)

About adminSNN

Check Also

Polsek Sanga Desa Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

Kedua Pelaku Pencuri Buah Sawit diamankan Polsek Sanga Desa MUBA, Sinarnusantaranews.com – Semua warga negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *