PALEMBANG, sinarnusantaranews.com – Selaku sebagai Satgas penanganan Covid-19 di kota Palembangdan juga adalah Kepala Kepolisian Polrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menginformasikan bahwa kota Palembang, sudah beberapa kali masuk dalam zona merah.
Maka dari itu, Kombes Pol Anom Setyadji, menegaskan dan mengingatkan serta menekankan kembali untuk seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Dimana berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah kota Palembang, akan memberikan sangsi sesuai dengan UU karantina kesehatan jika melanggar protokol kesehatan.
“Kami beserta Pemkot, Kodim dan unsur-unsur terkait akan tetap melakukan pengawasan tersebut disemua sentral kegiatan masyarakat. Jika kedapatan melanggar akan diberikan sangsi, dikarenakan saat ini covid-19 berada di zona merah, tentunya resikonya adalah keselamatan masyarakat,” tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, saat diwawancarai pada Rabu (16/12).
Semua sangsi akan dikenakan kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan yang berkumpul dan berkerumun yang dapat minumbalkan massa.
Kapolrestabes Palembang, juga mengungkapkan bahwa pada hari ini, dari informasi patroli cyber didapati besok akan ada sekumpulan massa terkait dengan penegakkan hukum Polda metro jaya terhadap tersangka MRS.
“Kami himbau dan kami ingatkan kegiatan tersebut untuk tidak terjadi, berapapun jumlahnya. Karena UU Protokol kesehatan juga akan diberlakukan dalam hal itu, karena berpotensi munculnya cluster terbaru penyebaran Covid-19. Apabila masih tetap dilaksanakan akan ditambahkan pasal 212, 214, 216 KUHP karena sudah dihimbau dan diperingatkan, keselamatan masyarakat adalah paling utama dan hukum tertinggi,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang di dapat, perkumpulan massa tersebut akan terjadi di Polda Sumsel, pada Kamis (17/12) siang. (Arya)