MUBA || Sanga Desa, sinarnusantaranews.com – Berdasarkan laporan polisi LP / B – 37 / XI / 2022 / SPKT / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUNSEL, tanggal 12 November 2022. Pasca di laporkan nya Delina Oktavia ke Unit Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian HP milik Bela Agustina,
Tertanggal pada Hari, Minggu (27/Nopember/2022) sekitar pukul:( 07.00 wib.) di kantor Mess PT PNM (Permodalan Nasional Madani) desa Ngulak III, kecamatan Sanga, kabupaten Muba telah terjadi Tindak Pidana Pencurian.
Lanjut Korban Yang bernama, Bela Agustina Binti Rantika (21) Karyawan PT PNM (Permodalan Nasional Madani) yang beralamat, dusun I, Pengage, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Muba.
Diketahui, terlapor atasnama Delina Oktavia Binti Segitar Alam (19) yang juga ternyata adalah Karyawan PT PNM (Permodalan Nasional Madani).
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrK Dan Juga didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Nasirin SH,
mengatakan, Pada hari Jumat 30 September 2022 sekira pukul 07.00 wib di kantor Mess PT PNM (Permodalan Nasional Madani) desa Ngulak III Kec Sanga Kab Muba, telah terjadi pencurian Hp Iphone 11 warna Purple dengan Nomor Provider Telkomsel 0822-6691-6536 dengan IME1:35-398210-541990-3, IME2:35-398210-533183-1 milik korban Bela Agustina Binti Rantika yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
“Dengan cara pada saat korban selesai menelfon orang tuanya dengan menggunakan HP I-Phone 11 tersebut kemudian meletakkan di atas jok sepeda motor kemudian korban menemui orang tuanya yang sudah menunggu di depan Mess, setelah itu korban mandi hingga korban melakukan brefing pagi,” ujarnya Kapolsek Sanga Desa, AIPTU Imam Dipsa Maulana.
Dilanjutkannya, pada saat akan melaporkan hasil kegiatan kerja lalu korban akan mengambil Hpnya namun Hp tersebut sudah tidak ada lagi. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsirkan sekitar 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pada pihak yang berwajib Yaitu Polsek Sanga Desa.”
Terakhir, Dengan membawa surat perdamaian yang menerangkan bahwa antara korban dan terlapor telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara yang dilaporkan secara hukum, melainkan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Sesuai perintah Pimpinan tertinggi Kepolisian Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres, Restorative Justice adalah cara dan langkah kita dalam memberikan Solusi kepada Masyarakat untuk menyelesaikan Persoalan Dengan Secara Kekeluargaan. (Ika)