Bengkulu Utara, sinarnusantaranews.com – Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH bersama Bupati Bengkulu Utara dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkulu Utara menghadiri dan mengikuti rangkaian undangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Selasa (24/05).
Agenda tersebut terkait kunjungan Wakil Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Provinsi Bengkulu dalam rangka Peresmian Rumah Restoratif Justice (RJ) di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Provinsi Bengkulu yang serta dialog interaktif melalui daring dan tatap muka secara Langsung.
Pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, peresmian rumah Restoratif Justice (RJ) diresmikan secara serentak bertempat di Jalan Siti Khadijah Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Rumah restorative Justice juga merupakan buah pikiran tentang menghidupkan kembali nilai-nilai yang ada di masyarakat mengenai musyawarah dengan mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan meningkatkan kepekaan terhadap kearifan lokal, sebagai jati diri bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan tempat berlindung para pencari keadilan, dan perdamaian harmonis dengan keseimbangan kosmos dalam upaya membentuk kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan mengedepankan kepentingan pelaku, korban, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bukan balas dendam, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.
Rumah Restoratif Justice ( RJ) atau Keadilanr Restoratif Merupakan salah satu bentuk upaya pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya Keadilan Hukum yang tidak pandang bulu sesuai dengan sila ke 5 Pancasila. tentunya Keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan. (ADV/AMT)