MUBA, Sinarnusantaranews.com – Di era Globalisasi, Paradigma Penyelenggaraan Pemerintah telah terjadi pergeseran dari Paradigma Rule Goverment menjadi Good Governance pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan publik. Adanya pergeseran paradigma instansi pemerintah yang mendasar di berbagai bidang kehidupan manusia menjadi tantangan bagi administrasi Publik, sejalan dengan meningkatnya Kebutuhan terhadap Pelayanan masyarakat yang Efesien dan Responsif.
Di mana pemerintah menjadi tumpuan masyarakat dalam urusan administratif yang bersifat kewajiban sebagai sipil. Sehingga Pelayanan terhadap masyarakat dan Pemangku Kepentingan, Untuk dapat memainkan peran penting dalam upaya peningkatan Daya saing dan pembangunan nasional, bukan sebagai sumber infesien dan hal – hal yang bersifat maladministrasi.
Pemerintah berperan dalam Sektor Publik lebih Dominan dari pada Sektor Swasta. Oleh karena Tugas dan fungsi yang harus di laksanakan oleh Pemerinta sebagai besar diantaranya secara langsung atau tidak menyangkut pelayanan publik, maka dengan sendirinya distribusi atas paket-paket pelayanan yang disediakan pemerintah itu pada umumnya akan dilakukan melaui struktur dan mesin birokrasi pemerintah. Untuk itu Pemerintah kini sudah berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Publik yang dimana hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Aturan ini Tertuang pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Bab II Pasal 3b di sebutkan tujuan Peraturan Perundang-Undangan ini adalah terwujudnya sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Dengan demikian jelas bahwa pemerintahan harus memberikan pelayanan yang sangat terbaik kepada Publik.
Sementara,Agung Budi Setiawan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC-PWDPI) Musi Banyuasin Kecewa Dengan Bobrok nya Pelayanan pada Kantor Dinas Perkejaan Umum Dan Penataan Ruang (D-PU.PR) Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal Tersebut sangat di sayangkan dan Terpantau langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC-PWDPI) dengan Wakil Sekretaris DPC-PWDPI Musi Banyuasin dengan mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (D-PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin untuk bisa menemui Kepala Dinas PU-PR Mirwan Susanto SE MM, Selasa (02/03/23) Pada Pukul 14.21 Wib guna untuk Mengkonfirmasikan Terkait Dengan Beberapa Dugaan Temuan Awak media Di lapangan Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
“Kami Kesal dan Kecewa Dengan Di Duga Bobroknya Dalam melaksanakan tugas pada Pelayanan Publik di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (D-PU PR) Kabupaten Musi Banyuasin Dengan tujuan kami Awak Media Untuk bisa bertemu Kepala Dinas PU-PR Guna bisa menjalankan Tugas Jurnalistik demi Keseimbangan beberapa Dugaan Temuan di lapangan dalam mengelola Keuangan Negara”.
Agung mengatakan kedatangan kami ke dinas PU PR ini mendapatkan hasil yang mengesalkan dan mengecewakan, Jangankan untuk bisa bertemu dengan yang bersangkutan yaitu kepala dinas PU PR, akan tetapi Staf Pelayanan Publik yang biasa menjaga Untuk menyambut Setiap Tamu Yang ada kepentingan, tidak berada di tempat pada saat jam Kerja, Pada hari ini Tepat pada Pukul 14.21 Wib, Kondisi Kantor Dinas PU PR Sepi bagaikan Kuburan di tambah lagi pintu ruangan tempat Pelayanan Penerimaan Surat Menyurat yang biasa melayani Tamu terkunci dengan rapat.
Selang sekitar -+ 15 menit maka datanglah Dua Orang Staf Dinas PU PR yang bertugas pada Pelayanan di ruangan Menerima Surat Menyurat membuka Pintu, Pada saat Awak Media melangkahkan Kaki untuk masuk Ruangan yang di buka oleh dua orang Staf tersebut, Maka dengan Sontak Dua Orang Staf Dinas PU PR Tersebut mengatakan Kepada Awak Media “Jangan masuk Pak” lalu pintu itu di Tutup nya kembali,lalu awak media menunggu dengan keadan Kesal dan sangat Kecewa, dan kemudian membuka Kunci Ruang Pelayanan Persyaratan, Ungkap Agung Ketua DPC-PWDPI dengan di dampingi Hendri SE Wakil Sekretaris DPC-PWDPI Musi Banyuasin.
“Untuk itu kami meminta Kepada PJ. bupati Musi Banyuasin Bapak H Apriyadi MSi untuk menindaklanjuti Hal tersebut Dikarenakan hal ini sudah di luar Kewajaran pada saat Hari dan Jam kerja pada salah Satu instansi/Dinas yang berada dalam Kabupaten Musi Banyuasin dan di bawah Kepemimpinan Bapak H Apriyadi MSi Untuk segera Melakukan Evaluasi dan menindaklanjuti hal tersebut jika hal tersebut di lakukan Pembiaran akan berdampak pada nama dan icon Kabupaten Musi Banyuasin yang selama ini selalu harum dan booming di berbagai Sektor, Apalagi Hingga pada saat Jam kerja tidak ada Pejabat, Staf dan penjagaan yang berada di lokasi tersebut yang sebagai mana telah di Tugaskan Sebagai Pelayan publik, Hal ini Harus Segera di Tindak lanjuti, Harap Agung Kepada H Apriyadi MSi.”
Seharusnya Pemerintah berperan Aktif dalam Sektor Publik lebih Dominan dari pada Sektor Swasta. Oleh karena Tugas dan fungsi yang harus di laksanakan oleh Pemerinta sebagai besar diantaranya secara langsung atau tidak menyangkut pelayanan publik, maka dengan sendirinya Distribusi Dalam pelayanan yang sudah di tetapkan, dan juga Pemerintah itu pada umum nya akan dilakukan melalui Struktur dan mesin Birokrasi Pemerintah”.
Di karenakan Pemerintah di haruskan memberikan Pelayanan Terbaik kepada Publik yang di mana hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Aturan ini Tertuang pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Bab II Pasal 3b di sebutkan tujuan Peraturan Perundang-Undangan ini adalah terwujudnya sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan Korporasi yang baik, maka demikian Bahwasannya pemerintahan harus memberikan pelayanan yang sangat terbaik kepada Publik,Cetus Agung Ketua Organisasi Pers dalam Menuju Konstituen DEWAN PERS.
“Dalam Melaksanakan tugas sebagai Pelayan Publik harus lebih Proaktif Sehingga Tercipta nya Pelayanan Publik Memuaskan, apalagi dalam melaksanakan tugas sebagai Pelayan Publik harus ada Kemauan, Kemampuan, Mengedepankan Sikap (etitude), Penampilan, Perhatian , Tindakan Serta Tanggung Jawab, Harapnya Kepada Pemangku Kebijakan Dalam Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin”.Tutup Ketua DPC-PWDPI Musi Banyuasin. (Ika)