Bengkulu Selatan, sinarnusantaranews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan berkolaborasi menggelar sosialisasi mengenai tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SLTP se-Kabupaten Bengkulu Selatan, bertempat di Aula Disdikbud, Senin (25/04/22).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejari BS Hendri Hanafi, SH.,MH sebagai narasumber mengingatkan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP sekabupaten BS untuk lebih teliti dan hati-hati dalam mengelola anggaran dan BOS.
Kejari juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah program yang setiap tahun diadakan oleh Dinas Pendidikan oleh sebab itu, para Kepsek wajib tahu bagaiman regulasi pemakaian dan penggunaan Dana Bos.
Sementara itu, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Oknawan mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini supaya para Kepsek bisa menata dan menggunakan dana BOS agar tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Aturan tersebut dari aturan petunjuk Teknis Permendikbud No 2 Tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan dana BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,” ujarnya. (ADV/AS)