BENGKULU , SNN – Komnas HAM Republik Indonesia baru menerima 24 kasus Laporan terkait pelanggaran di Provinsi Bengkulu pada tahun 2017,persoalan kurang pemahaman masih menjadi kendala terkait penegakan HAM.
Pada diskusi yang digelar di posko pengaduan terhadap pelanggaran HAM yang ada di Provinsi Bengkulu, Tepatnya di kantor Ulayat, Johan Efendi Kepala Biro ADM penegakan HAM RI, menuturkan selama kurun waktu 2017 telah menerima 24 Laporan pelanggaran HAM, yang tersebar di Kabupaten/Kota ,dan saat ini sedang diproses.
“Dari wilayah kabupaten kota yang ada di provinsi Bengkulu Komnas HAM terima laporan sebagai berikut: laporan dari kota bengkulu sebanyak 18 kasus, Bengkulu Tengah 1, Bengkulu Utara 1, Lebong 1, Seluma 1, Kaur 1, dan tanpa alamat 1. Total kasus 24 kasus,” Tuturnya
Terkait sejauh mana penegakan HAM di Provinsi Bengkulu, Johan juga menambahkan masih kurangnya pemahaman tentang HAM dan Tahap Proses pelaporan dari masyarakat kepada pihak berwajib,dari pada itu Komnas HAM membuka membuka layanan Pengaduan di Provinsi Bengkulu agar bisa di adakan pendampingan.
“Masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran terhadap HAM agar bisa melapor ke kantor Ulayat yang ada di Provinsi Bengkulu agar nantinya bisa kita proses,” Tutup Johan Efendi