Home / Daerah / Rejang Lebong / Konferensi Pers “Bupati Rejang Lebong Memaparkan” Terkait Pemberitaan Rumah Sakit Dua Jalur Ilegal

Konferensi Pers “Bupati Rejang Lebong Memaparkan” Terkait Pemberitaan Rumah Sakit Dua Jalur Ilegal


REJANG LEBONG, SNN – Hari ini Selasa  (21/04) mulai pukul 11.00 WIB, Bupati Rejang Lebong DR.H Ahmad Hijazi SH, M. Si yang didampingi Sekda Rejang Lebong, Ketua DPRD Rejang Lebong Waka I DPRD dan Anggota, Direktur Rumah Sakit Rejang Lebong, Dan seluruh awak media Online dan Cetak serta elextronik, melakukan Konferensi pers terkait pemberitaan tentang sidak DPRD Kepahiang di Rumah Sakit Dua Jalur yang disebut ilegal, berikut pemaparan Bupati Rejang Lebong.

Rumah Sakit Dua Jalur itu bukan ilegal tapi legal, Kabupaten Rajang lebong memiliki sertifikatnya mulai dari 26  Juli 2002 dengan No : 23-5303-28-2020 dan sudah kita perbarui pada tanggal 16 September 2016 dengan Warka Nomor : 3845/2016, itu tentang kepemilikan tanah Kabupaten Rejang Lebong, lalu tentang izin bangunan kita memilikinya bahkan surat dari Gubernur pun kita miliki sebagai acuan yang di beri kan kepada pemeritahan Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 14-12-2016 Nomor : 100/866/B-1/2016 tentang permintaan pemanfaatan Bangunan RSUD Jalur Dua ditunjuk dan diberikan kepada Kabupaten Rejang Lebong dan tetang MOU, apa yang harus kami MOU kan, tanah milik Kabupaten Rejang Lebong, membangun menggunakan dana dari pusat, lalu apa yang yang harus kami MOU kan,,?

Namun yang sepatutnya Kabupaten melakukan pembayaran Pajak itu sudah ketentuan sesuai dengan Undang-Undang, tinggal berapa besarnya pajaknya yang harus Kabupaten Rejang Lebong bayarkan ke pemerintahan Kabupaten Kepahiang, tentang surat Bupati Rejang Lebong, saya baru terima kemarin dan akan segera kami balas surat buapti kepahiang tersebut,” ucap Hijazi dengan tegas.

Lanjutnya, “seperti penyampaian ketua DPRD di media mengintruksi agar Pemkab Rejang Lebong memberhentikan (stop) mengoperasikan Rumah Sakit Dua Jalur, itu tidak akan kami berhentikan dan kami akan tetap lanjutkan, RSUD Curup yang terletak di Dwi Tunggal memang sudah kita pindahkan ke RS Dua Jalur, dan akan kita operasikan secara optimal bahkan siap melayanai masyarakat semuanya tanpa terkecuali,” ucap Bupati Rejang Lebong.

Mengenai anggota DPRD Kepahiang sidak kemarin ke Rumah Sakit Dua Jalur, sebenarnya mereka sudah menyalahi etika, kan mereka tahu bahwa itu punya Kabupaten Rejang Lebong, seharuanya pamit, namun masyarakat dapat menilai dengan tindakkan DPRD Kepahiang itu,” ucapnya dengan nada datar.

Perlu juga ketahui bahwa Bupati Kepahiang sudah mengeluarkan pernyataannya kepada publik, bahwa Rumah Sakit Dua Jalur itu tidak ada wewenang  Kabupaten Kepahiang untuk menutupi Rumah Sakit dua jalur ini, Bupatinya saja sudah tahu,kenapa DPRD nya yang ngotot, maka dari itu mari sama-sama kita pahami dan kita lihat secara detil dan teliti tentang Undang-Undang yang sudah ditentukan,” tutup Ahmad Hijazi. (FB)

 

About adminSNN

Check Also

Desa Batu Pance Melakukan Penanaman Pohon Secara Simbolis

Empat Lawang, Sinarnusantaranews.com – MemperingatiHari Asri Nusantara dengan melakukan penanaman 100 pohon serentak di seluruh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *